TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah sebelumnya menolak memberikan keterangan, akhirnya Polres Tanjungbalai akui telah menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pengolah sampah an-organik tahun anggaran (TA) 2015 di Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjungbalai. Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH kepada awak media, Sabtu (18/1).
“Benar, Polres Tanjungbalai telah menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan mesin pengolah sampah an-organik pada Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjungbalai TA.2015, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/133/V/2018/SU/RES T. BALAI, tanggal 8 Mei 2018. Dari proses penyidikan yang dilakukan, telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka dan tidak tertutup kemungkinan bertambah jumlahnya.
Adapun kedua tersagka tersebut adalah Ha (61), Pensiunan PNS dan mantan Plt. Kepala Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjung balai sekaligus sebagai PA/PPK pada kegiatan pekerjaan proyek tersebut dan AB (54), Wakil Direktur II dari CV Noprizal Azari selaku rekanan/kontraktor yang dipercaya melaksanakan kegiatan pengadaan mesin pengolah sampah an-organik tersebut. Terhadap kedua tersangka tersebut, telah dilakukan penahanan di RTP Polres Tanjungbalai sejak tanggal 16 Januari 2020,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH.
Menurut Putu Yudha Prawira, jumlah kerugian keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan mesin pengolah sampah an-organik tersebut senilai Rp1.514.993.578 atau satu miliar lima ratus empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah. Sedangkan, lanjutnya, modus dari para tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut adalah dengan melakukan mark up terhadap nilai pekerjaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Putu Yudha juga mengungkapkan, bahwa terhadap mesin pengolahan sampah an-organik tersebut berikut dengan kelengkapannya tidak dijadikan barang bukti karena mesin pengolahan sampah tersebut telah menjadi barang inventaris milik negara (milik Pemko Tanjungbalai). Diakhir penjelasannya, Putu Yudha juga mengakui, masih terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, sejak tahun 2016 lalu, kasus pengadaan mesin pengolah sampah an-organik tahun anggaran (TA) 2015 di Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjungbalai ini telah mengundang sorotan dari para penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai. Hal itu disebabkan mesin pengolah sampah an-organik dengan pagu anggaran senilai Rp1,8 miliar ini tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya namun telah dilakukan serah terima barang dari pihak ketiga kepada Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjungbalai.
Terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan mesin pengolah sampah an-organik tersebut, oleh penyidik dari Polres Tanjungbalai langsung menindak lanjutinya. Hal itu dibuktikan dengan diperiksanya sejumlah saksi-saksi terkait dengan kasus tersebut, sedikitnya ada 5 (lima) orang termasuk diantaranya H, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjungbalai.
Namun demikian, tanpa ada alasan yang jelas, kasus tersebut sempat mengendap bertahun-tahun. Dan baru-baru ini, kasus tersebut kembali mencuat setelah adanya informasi yang mengatakan, penyidik Polres Tanjungbalai telah membuka kembali kasus tersebut dan langsung melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang tersangka yang ternyata hanya ada 2 (dua) orang tersangka dan salah satu diantaranya adalah Ha, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjungbalai yang telah pensiun dari PNS. (ign/syaf)