TASLABNEWS, TAPTENG-Seorang petani berinisial RS (26) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara ditangkap polisi.
Tersangka merupakan warga Lingkungan III, Lobuharambir, Kelurahan Kolang Nauli, Kecamatan Kolang.
Tersangka ditangkap di teras rumahnya di Lingkungan III Kelurahan Kolang Nauli II, Kecamatan Kolang, Tapteng.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2020) menjelaskan, tersangka RS ditangkap, Kamis (16/1/2020) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut Rensa, tersangka ditangkap setelah Polisi dari Polsek Kolang mendapat informasi bahwa RS sedang bermain judi Kim di teras rumahnya.
“Peran tersangka sebagai penulis. Tersangka tertangkap tangan saat menjual angka-angka tebakan judi Kim,” sambung Rensa.
Katanya, dari tersangka RS, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni, Rp71 ribu, satu buku tulis berisi rekapan angka-angka tebakan judi jenis Kim dan satu buah pulpen warna hijau.
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah jadi juru tulis Kim sejak Desember 2019. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS bersama barang bukti diamankan ke Polsek Kolang. (Snc/int/syaf)