TASLABNEWS, ASAHAN-Personel Polres Asahan meringkus seorang pengusaha asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara bernama Amiruddin Sinaga. Tersangka diringkus karena melakukan penipuan.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Tanjungbalai.
Pengusaha kuliner asal Kota Tanjungbalai itu dilaporkan oleh Jonaidi dan Ketua APDESI Asahan Manten Aperi Simbolon atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli sapi.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu di Mapolres Asahan, Kamis (2/1/2020) mengatakan, sebelumnya Amir membeli sebanyak masing-masing 25 ekor sapi dari Jonaidi dan 59 ekor dari Manten Aperi Simbolon untuk dijual kembali.
Namun, setelah menjual sapi-sapi itu kembali, Amir ternyata tidak melunasi pembayaran terhadap keduanya.
“Modusnya, tersangka membeli lembu, pembayaran dilakukan dengan memberikan bilyet giro rekening yang dananya tidak cukup kepada korbannya. Setelah itu tersangka pun berjanji akan segera melunasi, tapi sampai sekarang tidak juga dibayarkan,” kata Faisal.
Namun, sampai tenggat waktu yang disepakati, tersangka tidak kunjung memenuhi janjinya. Padahal, lembu telah berhasil dijual tersangka.
Akibatnya, Jonaidi mengalami kerugian sebesar Rp280 juta, sedangkan Manten Asperi Simbolon menderita kerugian sebanyak Rp731 juta.
“Kerugian korban mencapai ratusan juta. Hasil penyidikan kami, selain 2 LP ini. Ada juga satu di Batubara, satu di Labuhanbatu dan satu di Tanjungbalai. Tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lainnya, jadi bagi masyarakat yang pernah jadi korban bisa buat laporan ke Polres Asahan,” ungkap mantan Kasat Intel Polresta Medan itu.
Dijelaskan Faisal, Amiruddin belum lama ini menghirup udara bebas. Sebelumnya ia baru saja menjalani hukuman di Lapas Pulau Simardan, Tanjungbalai atas kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Polri.
“Tersangka ini baru keluar dari LP, kasus penganiayaan terhadap anggota Polri. Masih berkaitan dengan penipuan lembu. Orangtua anggota Polri itu dijanjikan akan dilunasi uang lembunya. Bilyet giro yang diberikan tidak ada isinya. Jadi korban disuruh datang, saat datang itu, anggota Polri dikeroyok,” jelasnya.
Sementara, ketika diinterogasi AKBP Faisal di Mapolres soal lokasi puluhan ekor lembu milik korban yang telah berhasil dijual, tersangka terus berkelit.
“Saya jual ke Padang, selebihnya lupa,” ucap Amiruddin.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan Penipuan. Selain itu, Amiruddin juga dijerat pasal 379 (a) serta Pasal 64 KUHPidana. (Mtc/int/syaf)