TASLABNEWS, ASAHAN– Tersangka pencuri lembu di Air Batu Asahan diringkus polisi. Tersangka diketahui bernama Syafruddin alias Udin Gombung.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Dusun IV, Desa Sei Alim Harsak, Kecamatan Sei Dadap Asahan. Tersangka diringkus personel Polsek Air Batu.
Pria yang juga residivis kasus pencurian Lembu ini diringkis tak lama usai menyembelih seekor Lembu milik warga sekampungnya Sofyan Nasution (32).
“Pelaku kita ringkus semalam siang saat berada di dalam areal Perkebunan Sei Dadap. Temannya biasa dipanggil Loncat berhasil kabur. Kita amankan barang bukti satu ekor lembu yang sudah dipotong menjadi empat bagian,” ujar Kapolsek Air Batu Itu Rianto SH melalui Kanit Reskrim Iptu JT Siregar SH ditanyai wartawan, Sabtu (24-1-20) siang.
Diterangkan JT Siregar, saat itu, Jumat (23/1/2020) pagi, pelaku bersama temannya Loncat (DPO) menggiring lembu milik korban ke dalam areal Kebun Sawit, sekitar 100 dari rumah korban.
Di situ, keduanya lantas mengikat kedua kaki Lembu tersebut dan langsung menyembelih dan memotong menjadi empat bagian, dengan alasan untuk mempermudah membawa ke luar Kampung.
“Tapi tak lama, korban curiga, lembu miliknya di halaman rumahnya sudah tidak ada. Korban lantas melaporkan kepada warga dan diteruskan ke pihak kita. Langsung kita seser ke dalam areal Kebun. Dan benar saat itu korban kita dapatkan sedang memotong-motong lembu. Langsung kita amankan,” ungkap JT Siregar.
Terkait barang bukti yang diamankan, mantan Kasur Propana Pikiran Asahan ini mengatakan, dengan alasan barang bukti tersebut mudah busuk, maka disepakati untuk dijual ke Pasar.
“(Barang bukti) sudah dijual tadi, karena mudah busuk. Pelaku kita jerat Pasal 363 ayat (1) , (3), (4) dan (5) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” akhir JT di ruangannya. (Tpc/int/Syaf)