TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Dari 26 proyek bermasalah di Dinas Perkim Tanjungbalai tahun anggaran 2018 yang jadi Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019, diantaranya adalah peningkatan Jalan Makmur di Kelurahan Gading, Kota Tanjungbalai. Kapoldasu diminta untuk menangani kasus temuan BPK ini.
Itu sesuai temuan BPK nomor:66.C/LHP/XVIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 atas laporan keuangan Pemko Tanjungbalai.
Dalam temuan BPK disebutkan, pada tahun 2018 Dinas Perkim mengucurkan anggaran Rp10.039.373.000 untuk pengerjaan 26 proyek.
Hanya saja ada kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak kerja atas pengerjaan 26 proyek tersebut.
Itu dikatan aktivis di Asahan Adi Chandra Pranata kepada TASLABNEWS, Rabu (29/1/2020). Ia meminta agar pihak poldasu menangani kasus ini dengan serius.
Chandra mengatakan, selain pengerjaan Jalan Adam Malik, Gang Surta Bhakti, Kelurahan Sijambi dengan nilai Rp198.860.000, pengerjaan Jalan Makmur di Kelurahan Gading, Kota Tanjungbalai juga jadi temuan BPK.
BERITA SEBELUMNYA:
Ada Dugaan Unsur Kesengajaan Pengerjaan 26 Proyek di Perkim Tanjungbalai Tak Sesuai Volume Pekerjaan
Tahun 2018 Ada 26 Proyek Bermasalah, Polisi Diminta Periksa Mantan Kadis Perkim Tanjungbalai
Lapor Pak Kapoldasu, Temuan BPK Ada 26 Pengerjaan Proyek di Perkim Tanjungbalai 2018 Bermasalah
Dimana anggaran untuk pengerjaan proyek di Jalan Makmur itu Rp177.100.000.
Pekerjaan proyek dilakukan CV FKAG berdasarkan SPK nomor: 050/02/PPK/PERKIM-RPJM/2018 Tanggal 6 Agustus 2018.
Pekerjaan dilaksanakan selama 90 hari mulai 16 Agustus hingga 14 November 2018.
Sesuai BASTHP nomor: 05/08/PPK/PERKIM-RPJM/2018 tanggal 21 September 2018 pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan sudah dibayar.
Hanya saja menurut BPK, sesuai hasil pemeriksaan ternyata ada kekurangan volume pekerjaan dalam pengerjaan proyek Jalan Makmur tersebut.
Adi Chandra meminta agar pihak penegak hukum bisa mengusut kasus ini sampai tuntas. (Syaf)