TASLABNEWS, TAPTENG-Oknum sipir penjara berinisial DPH (25) dan napi di Lapas Barus berinisial UG kompak lakukan penipuan. Aksi keduanya dibantu oleh warga bernama Yusreni. Kasus ini sudah ditangani pihak Polsek Pandan.
Informasi diperoleh, DPH ditangkap polisi di rumahnya di Desa Kedai Gadang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng, Senin (20/1/2020).
Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas, Iptu Rensa Sipahutar menjelaskan, korban bernama, Nurainah Sihite, mengalami kerugian hingga mencapai Rp170 juta.
Awalnya, korban ditelepon seseorang sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (15/1/2020). Korban diminta mengirimkan uang senilai Rp170 juta, untuk pengadaan komputer ke nomor rekening bank tertentu.
Korban pun mengirimkan uang tersebut ke nomor rekening yang telah disebutkan. Selanjutnya, korban mengecek ke pimpinan PT Sipla (badan pengadaan), namun pimpinan PT Sipla menyatakan bahwa tidak ada pengiriman uang.
“Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Pandan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata uang Rp170 juta tersebut dikirim ke rekening atas nama Yusreni, di Kecamatan Barus, Tapteng,” ucap Rensa Sipahutar.
Polisi kemudian memeriksa Yusreni. Ternyata, Yusreni mengaku kalau dia cuma disuruh untuk membuka rekening tabungan dan ATM, dengan alasan untuk keperluan transfer uang keluarga napi yang ada di Lapas Barus.
Berdasarkan pengakuan Yusreni, petugas menangkap tersangka DPH sekira pukul 19.00 WIB, Senin (20/1/2020). Petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti, buku tabungan BRI atas nama Steven Telaumbanua, dan uang Rp300.000.
Petugas juga berhasil menyita buku tabungan BRI atas nama Yusreni yang sebelumnya ditanam di belakang rumah tersangka.
Setelah diinterogasi, tersangka DPH mengakui bahwa, setelah uang Rp170 juta tersebut ditransfer ke rekening Yusreni, Rabu (15/1/2020), sebanyak Rp100 juta langsung ditransfer ke rekening Steven Telaumbanua.
“Sedangkan sisanya Rp70 juta ditarik tunai di salah satu BRI Link di Barus. Uang tersebut kemudian dititipkan kepada seorang napi berinisial Der alias UG,” jelas Rensa.
Tersangka juga mengakui, pada Oktober 2019 yang lalu, tersangka menyuruh Yusreni untuk membuat buku Tabungan BRI dan ATM Gold, dengan alasan untuk transfer keluarga napi yang ada di Lapas Barus.
“Yusreni kemudian memberikan buku tabungan dan ATM tersebut kepada tersangka,” pungkasnya. (Smc/int/syaf)