TASLABNEWS, ASAHAN-Entah apa yang ada dipikiran Ridwan (30). Kepala Dusun XIII, Desa Lubuk Palas, Kecamatan Silau Laut, Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Ia diringkus polisi, Kamis (16/1/2020) karena diduga terlibat jatingan peredaran narkoba
Tersangka diringkus bersama dua orang lainnya yakni Zuhri alias Saiful ( 30) warga Dusun II, Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, dan tersangka Nirwan (39) warga Dusun XI, Desa Lubuk Palas, Kecamatan Silau Laut Asahan.
Kapolsek Air Joman AKP HW Siahaan membenarkan penangkapan tersebut. Siahaan menegaskan tersangka hingga kini masih aktif sebagai kepala dusun.
“Ketiga tersangka telah melakukan tindak pidana kejahatan narotika sebagaimana diuraikan pada pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya didampingi Kanit Res Polsek Air Joman Iptu Sunipan Gurusinga kepada matatelinga.com , Jumat 17 Januari 2020.
AKP HW Siahaan juga mengatakan para tersangka diringkus polisi saat tengah berada di kediaman tersangka Zuhri alias Saiful.
Penangkapan itu langsung dipimpin Kanit Res Iptu Sunipan Gurusinga dengan didampingi aparat setempat.
“Ketiga tersangka ditangkap saat berada dalam rumah tersangka Zuhri alias Saiful. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 6 paket yang dikemas dalam kantong plastik klip ukuran kecil yang disimpan dalam dompet kecil,” sebut Kapolsek.
Menurut pengakuan tersangka RSK kata Kapolsek, barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang lelaki yang mengaku bernama Andi dari Tanjung Balai.
“Tersangka RKS ini setiap dua hari sekali senantiasa berbelanja narkoba dari pemasoknya untuk dijual kembali selain untuk kosumsi sendiri,” beber Siahaan.
Terhadap ketiga tersangka maupun barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolsek Air Joman. (Mtc/int/syaf)