TASLABNEWS, LANGKAT-Entah apa yang ada dipikiran oknum guru sekolah dasar (SD) swasta berinisial KG (51) di Kecamatan Pematangjaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) ini. Ia dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Terkait kasus ini, penyidik Polres Langkat yang menangani kasusnya telah menetapkan KG sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, tersangka merupakan guru sekaligus wali kelas IV. Dia diamankan setelah petugas mendapat laporan dari orangtua korban yang tak terima atas perbuatan asusila tersangka.
“Modusnya tersangka ini kan guru wali kelas IV, jadi setiap anak muridnya dipanggil dengan bujukan, kalau mau lulus (naik kelas) dan pintar sekolahnya, sini biar bapak cium dan peluk dulu,” katanya, menirukan ucapan para korban, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, saat ini ada dua korban yang sudah membuat laporan polisi. Kendati demikian, jumlah korban yang belum melapor diduga masih banyak.
“Korbannya ada banyak kalau dari temuan dan keterangan saksi di lapangan. Tetapi yang baru melapor dua orang. Kami kedepankan hak-hak anak karena khawatir menimbulkan traumatik,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Labuhanbatu tersebut.
Saat ini, tersangka masih dalam pengejaran petugas. Sel penjara menantinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Informasinya memang dia (KG) sudah sering berbuat asusila. Banyak korban yang diraba-raba dan diciumi dengan alasan mau lulus dan pintar,” katanya. (Inc/int/syaf)