TASLABNEWS, MADINA-Miliki narkoba, seorang wanita pemilik warung di Penyabungan bernama Cici (44) diringkus personel Satnarkoba Polres Madina, Sumatera Utara.
Informasi diperoleh, tersangka diringkus dari warungnya di Desa Pidoli Lombang, Panyabungan.
Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Rusli, mengatakan tersangka Cici ditangkap, Senin 920/1/2020) pukul 12.25 WIB, di warungnya.
Dijelaskan Rusli, sebelumnya petugas sudah mendapat informasi terkait aktivitas pelaku sebagai pengguna dan memperdagangkan narkoba jenis sabu.
“Setelah bukti-bukti akurat, bersama kepala desa kita melakukan penggerebekan di warung dan rumah pelaku,” ujarnya, Rabu (22/1/2020).
Adapun barang bukti ditemukan, 3 kaca pirek berisi sisa sabu, 8 pelastik klip, 5 sedotan, 2 sendok, 2 jarum, 3 mancis, 3 dot, 1 bong alat hisap dan biji ganja.
Untuk penyelidikan dan pengembangan kasus, tersangka Cici digelandang ke Mapolser Madina, bersama barang bukti. (Mmc/int/syaf)