TASLABNEWS, MADINA– Miliki sabu, Suardi Ijaksana Saragih alias Adi (20) dan Candra Wardana (24) diringkus personel Polres Madina.
Informasi diperoleh, Adi merupakan warga Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Sedangkan Candra warga Desa percut Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya diringkus personel Sat Reserse Narkoba Polres Madina, Kamis pagi (9/1) sekitar pukul 8.30 Wib.
Kedua orang tersangka ditangkap di depan hotel Anugerah Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan.
Lalu, petugas memeriksa kedua tersangka, dan selanjutnya petugas menggeledah kediaman tersangka di perumahan Cemara Madina di Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan.
Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji SIK melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Rusli SH kepada wartawan membenarkan penangkapan Candra dan temannya Suardi.
Ia menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu tersebut.
“Sekitar pukul 8.00 Wib kami menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba, kemudian kita lakukan pengintaian di sekitar TKP di depan hotel Anugerah. Tak lama kemudian, anggota melihat ada dua orang yaitu Candra dan Suardi yang mau masuk ke hotel, kita langsung mengamankan keduanya,” ucapnya.
“Disitu petugas mendapat barang bukti dari tersangka atas nama Suardi berupa sabu seberat 0,44 gram yang dimasukkan ke dalam dua plastik transparan sebanyak dua paket. Kemudian satu kotak rokok merk Magnum yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu,” ungkap Rusli.
Personil Satres Narkoba melakukan pengembangan di kediaman tersangka di komplek perumahan Cemara Madina, Desa Sipapaga Panyabungan.
“Kita lakukan pengembangan dan menggeledah kamar tersangka di perumahan Cemara Madina. Disitu, petugas kita menemukan lagi barang bukti berupa sabu di dalam lemari pakaian. Sabu ditemukan di kantong kemeja warna merah di dalam bungkus rokok. jumlah semua barang bukti dari kedua tersangka dari dua tempat berbeda sekitar 4 gram ” terangnya. (Sdc/int/syaf)