TASLABNEWS, PRMATANGSIANTAR – Atas informasi warga, Personil Sat Narkoba Polres Kota Pematangsiantar pada hari, Senin (20/1/2020) sekira pukul 13.00 Wib, menciduk seorang ibu rumah tangga (IRT) dari kediamannya di Jalan Tanjung Pinggir Gang Palia, Kota Pematangsiantar karena memiliki 4 paket narkotika jenis sabu.
Dituturkan Kapolres Kota Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragu melalui Humas, Aiptu Napena Surbakti, ada informasi dari masyarakat tentang seorang perempuan yang sering memakai narkoba jenis sabu di Jalan Tanjung Pinggir Gang Palia Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar.
“Personil Sat Narkoba langsung bergerak menuju alamat tersebut untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang IRT yang dicurigai sesuai dengan informasi di depan rumah tersebut,” ujar Aiptu Napena.
IRT itu langsung ditangkap. Dari interogasi diketahui IRT itu bernama Ningsih (52), warga tanjung pinggir, dan mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di halaman belakang rumahnya.
Selanjutnya Ningsih dibawa ke halaman belakang rumah dan menunjukkan 1 gulungan kertas timah rokok yang berisi 4 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 Gr.
Saat ditanyakan kepada Ningsih mengenai dari siapa memperoleh sabu itu, Ningsih mengaku mendapatkannya dari pria yang berinisial BS.
“Dari pengakuan tersangka, kemudian personil melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap BS, namun belum ditemukan,” ungkap Aiptu Napena.
Tersangka berikut seluruh barang bukti dikumpulkan dibawa personil ke kantor Sat Narkoba Polresta Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (mom)