TASLABNEWS, SUMUT – Puluhan massa anti korupsi yang tergabung dalam Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan (LGMPP) dan Forum Diskusi Mahasiswa (FORDISMASU) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menangkap dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Simalungun
Permintaan itu disampaikan Ketua Umum FORDISMASU, Awalludin Nasution beserta massa saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Jln A.H Nasution Medan. Sekitar jam 14:00 Wib, 14 Januari 2019 Medan.
Dalam orasinya, Awalludin mengatakan Kadis PUPR Kabupaten Simalungun, Benny Saragih terlibat atas kasus dugaan korupsi dan Pengondisian Pemenang Tender serta kegiatan peningkatan jalan yang tidak sesuai Bestek/ Mark up pada kegiatan peningkatan laston AC – WC yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Simalungun TA 2018 dan 2019.
“Kami meminta Kejatisu segera memeriksa dan menangkap Kadis PUPR Kabupaten Simalungun, Benny Saragih atas kasus dugaan korupsi dan dugaan Pengondisian Pemenang Tender serta dugaan kegiatan peningkatan jalan yang tidak sesuai Bestek/ Mark up pada kegiatan Peningkatan Jalan Pematang Bandar – Simpang Pajak Nagori Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun tahun 2018 senilai Rp30 Miliar,” ujar Awalludin dalam orasinya.
“Dan pada kegiatan peningkatan jalan Silou Dunia – Damak Kitang Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun tahun 2019 senilai Rp7,5 Miliar yang diduga tidak sesuai Bestek/ Mark up pada pada pekerjaan laston AC – WC, bahu Jalan dan Parit Pasangan yang diduga merugikan negara mencapai kurang lebih Rp2,8 Miliar,” lanjutnya.
“Dimana atas kasus dugaan korupsi serta dugaan kegiatan peningkatan jalan yang Mark up tersebut keuangan Negara/Daerah telah dirugikan hingga Miliaran Rupiah,” jelas Awalludin.
Diketahui, Ketua Umum LGMPP, M Pijai Sitorus dan Ketua Umum FORDISMASU Awaludin Nasution juga telah menyerahkan laporan tertanggal 18 Desember 2019 kepada pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara dan bukti-bukti administratif atas dugaan korupsi tersebut serta dugaan pengondisian pemenang tender dan pihaknya sudah menyampaikan Laporan Pengaduan secara resmi kepada Kejatisu secara langsung guna dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami saat ini menanyakan, sudah sampai dimana Laporan Pengaduan yang telah kami sampaikan kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 18 Desember 2019,” tanya Pijai Sitorus.
“Kami berharap secepatnya dilakukan penyidikan dan penyelidikan dan agar memanggil pihak-pihak terkait, supaya kasus dugaan korupsi tersebut dapat terbongkar dan pelaku secepatnya mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Pijai Sitorus.
“Karena kami yakin dan percaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Bapak Dr Amir Ayanto SH MM MH dapat secepatnya mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. Dimana pekerjaan peningkatan jalan tersebut dikerjakan oleh PT Mitha Sarana Niaga dan PT Suan Risma Karya, karena hal tersebut diduga telah menjurus terhadap kerugian keuangan Negara/ Daerah hingga Miliaran Rupiah,” tambah pijai.
Dikatakannya juga, LGMPP meminta Kejatisu untuk segera periksa dan tangkap Kadis PUPR Simalungun Bapak Benny Saragih dan PPK, yang diketahui PPK nya adalah Bapak Hotbinson Damanik dan Bapak Jamahaen Purba.
Setelah berorasi satu jam lebih, Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian langsung menanggapi aspirasi massa dan berjanji menyampaikan langsung kepada pimpinan.
“Terimakasih kepada rekan – rekan dari lembaga LGMPP dan FORDISMASU yang datang didepan kantor Kejatisu ini dalam hal menyuarakan dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Simalungun, ini akan saya sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.
“Mengenai laporan dari rekan-rekan tertanggal 18 Desember 2019 yang disampaikan kepada kami saat ini kami masih dalam proses pengumpulan full data, dan apabila rekan – rekan memiliki bukti tambahan lainnya, segera sampaikan kepada pihak Kejatisu agar dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Simalungun secepat diperoses sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ungkap Sumanggar. (mom)