TASLABNEWS, SUMUT – Dua orang oknum anggota Polri, Iptu AY dan Bripka RA diberikan sanksi disiplin karena kedapatan melakukan pelanggaran kode etik disiplin Polri. Iptu AY positif menggunakan sabu sedangkan Bripka RA terbukti merekam seorang Polisi Wanita (Polwan) yang sedang mandi.
Iptu AY merupakan personel Satreskrim Polrestabes Medan, sedangkan Bripka RA merupakan personel polisi di Bidpropam Polda Sumut.
“Mereka diberikan tindakan disiplin Polri lantaran keduanya terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan merekam seorang Polwan lagi mandi,” ujar Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin, Senin (6/1/2020).
Disebutkan Wakapoldasu bahwa tindakan disiplin diberikan karena kedua personel tersebut telah tindakan yang melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri.
“Karena perbuatannya, mereka diwajibkan mengikuti apel pembinaan setiap pagi dengan seragam patsus lengkap dengan helm, rompi dan replika senpi laras panjang, kemudian di suruh mengitari Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka lakukan dengan microphone,” ujar Mardiaz.
“Sesuai perintah dan arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin (yang) menyebutkan bahwa kita (Polda Sumut) tidak main-main untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik displin Polri,” terangnya. (int/mom)