TASLABNEWS, SUMUT – Terkait kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel), 5 ASN ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.
Diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana bahwa kelima tersangka itu, terdiri dari dua orang dari Pemkab Labusel dan tiga orang dari Pemkab Labura.
“Sudah ada lima tersangka, yakni dua dari Labusel dan tiga dari Labura,” ungkapnya, Rabu (15/1/2020).
Poldasu Geledah Kantor BPKAD, Bupati Labura dan Labusel Bisa jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan DBH
Rony menjelaskan, 2 ASN dari Kabupaten Labusel yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MH, merupakan Kepala Dinas Pendapatan, dan SL, merupakan Kepala Bidang Pendapatan tahun 2016.
Sedangkan dari Kabupaten Labura, AFL, merupakan Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID, Kepala DPKD tahun 2014, dan AP, Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.
Kasus Dugaan Korupsi DBH, Bupati Labura dan Labusel Berpeluang jadi Tersangka
“Saat ini kasusnya sedang kita kembangkan secara maksimal,” terangnya.
Rony juga mengakui bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada kelima ASN tersebut pada hari, Senin (13/1/2020) kemarin. Namun kelimanya tidak menghadiri, sehingga akan dilanjutkan dengan panggilan kedua.
Dirreskrimsus Poldasu: Bupati Labura dan Labusel Bisa jadi Tersangka
“Panggilan kedua akan kita lakukan, kalau tidak hari Kamis atau Jumat ini,” terangnya.
Saat disinggung apakah kasus ini dapat mengarah ke Bupati Labura dan Labusel, Rony tidak menampik hal itu. Namun ia menegaskan, secara proporsional pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti lanjut terlebih dahulu.
“Jadi hal tersebut tergantung dari perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, tambah Rony, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Dimana untuk Kabupaten Labura sebanyak 12 orang, dan Kabupaten Labusel sebanyak 10 orang.
Sebelumnya, Rony mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan oleh penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel. Hal ini yang kemudian berlanjut dengan penetapan tersangka pada kasus itu.
“Sudah kita temukan kerugian negara dalam kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai,” pungkasnya. (mom)