TASLABNEWS, SIANTAR – Dengan melakukan penyamaran, Personil Sat Res Narkoba Polres Kota Pematangsiantar berhasil meringkus penjual narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 20.30 Wib.
Kapolresta Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Humas, Aiptu Napena Surbakti mengatakan personil Sat Res Narkoba melakukan penyamaran (undercover buy) mencoba membeli narkotika jenis sabu ke seorang penjual Narkoba.
Setelah memperoleh kesepakatan harga, personil dijanjikan penjual bertemu di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar. Personilmpun langsung meluncur dan menunggu ditempat yang disepakati.
Jelang beberapa saat, datang 2 pria dengan mengendarai sepedamotor, lalu berhenti agak jauh dari personil menyamar. Kemudian seorang pria yang dibonceng, belakangan diketahui bernama Dodi Syahputra (35), Warga Jalan Medan Bajigur mendekati Personil Sat Narkoba sedangkan seorang lagi menunggu diatas sepedamotor.
Saat Dodi mendekati Personil Sat Narkoba meletakkan bungkusan tisu warna hijau ke sepeda motor milik Personil Sat Narkoba, tersangka langsung ditangkap, namun pria yang menunggu diatas sepeda motor melarikan diri.
Setelah bungkusan tisu warna hijau diperiksa, ternyata berisi 1 gulungan plastik hitam yang didalamnya ada 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,37 Gram.
“Dari penggeledahan terhadap tersangka, dari kantong celana depan sebelah kanan Dodi Syaputra ditemukan 1 unit Hp merk I-Cherry,” tutur Aiptu Napena.
“Tersangka Dodi Syahputra mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya yang melarikan diri itu, nama panggilannya PUPUNG,” ungkap Aiptu Napena.
Dituturkan Napena, pengejaran yang dilakukan terhadap Pupung belum berbuah hasil. Kini seluruh barang bukti beserta tersangka Dodi Syahputra dibawa ke kantor Sat Narkoba Polresta Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan. (mom)