TASLABNEWS, LABURA – Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka pada kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel). Beberapa waktu lalu, dengan tegas Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah akan melawan jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut politikus dari Partai Golkar yang akrab disapa H Buyung, anggaran DBH PBB di Kabupaten Labura tidak ada yang salah. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga tidak menemukan adanya kerugian negara.
“Kita gak tahu, gak ngerti. Menurut kita gak salah, gak ada korupsi, gak ada kerugian negara, gak ada juga terima pemeriksaan BPK ada kerugian negara, makanya kita bingung,” ujarnya saat ditemui di Asrama Haji Medan, Sabtu (4/1/2020) lalu.
“Kalau itu harus dipulangkan, sudah kita kembalikan, ada 102 orang, itu kan bunyinya bagi hasil PBB diserahkan kepada kabupaten kota diseluruh Indonesia untuk penggunaanya, di mana salahnya. Soal penggunaan juga gak ada, gak ada kerugian negara, boleh dicek. Saya bertanggung jawab apa yang saya sampaikan tadi, gak ada temuan BPK,” paparnya.
Maka dari itu, Bulati Labura tersebut akan melawan jika ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk melakukan upaya Praperadilan (Prapid)
Kasus DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel, Poldasu Tetapkan 5 Tersangka
Dirreskrimsus Poldasu: Bupati Labura dan Labusel Bisa jadi Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi DBH, Bupati Labura dan Labusel Berpeluang jadi Tersangka
“Ya (prapid) harus, karena kita merasa tidak bersalah,” bebernya
Namun H Buyung enggan berspekulasi lebih kauh saat disinggung apakah kasusnya terkait politik.
“Saya tidak tahu (politik), yang jelasnya sebagai kepala daerah saya bertanggung jawab penuh, kalau katanya ada kerugian daerah saya sudah kembalikan, hampir Rp 2 Miliar, 102 orang yang terima, itu bagi hasil, upah pungut, semua sudah kembalikan, tapi BPK tidak perintahkan untuk kembalikan,” jelasnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebit. Kelima tersangka itu, terdiri dari dua orang dari Pemkab Labusel dan tiga orang dari Pemkab Labura.
“Sudah ada lima tersangka, yakni dua dari Labusel dan tiga dari Labura,” ungkapnya, Rabu (15/1/2020). (mom)