TASLABNEWS, ASAHAN – Aksi jambret 2 pria warga Labuhanbatu Utara (Labura) di wilayah hukum berhasil dibekuk Personil Polres Asahan. Kedua tersangka melakukan aksi jambret Handpone dengan modus berpura-pura mengisi pulsa di Kios Ponsel.
Diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH, kedua pelaku berinisial HA (19) warga Jatuhan Golok Desa Simandulang Kecamatan Kualah Ledong, dan Andi Susanto (34) warga Sei Puyuh Desa Simandulang, Kecamatan Kualah Ledong.
Kedua tersangka melakukan aksinya pada satu Kios pulsa di Lingkungan VIII Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK, Kapolres Asahan mengatakan bahwa pada hari, Senin (13/1/2020) sekira pukul 21.00 Wib, tersangka HA dan Andi Susanto dengan mengendarai sepedamotor merek Honda CB150 R Nomor Polisi BK 5729 JAJ berhenti di kios penjualan pulsa.
Kemudian tersangka HA meminta uang kepada tersangka Andi Susanto untuk membeli pulsa, kemudian tersangka AS berjalan ke Kios untuk meminjam charger handphone (Hp) untuk melihat nomor yang akan diisi pulsa.
Tersangka Andi kembali ke sepedamotor, tersangka HA berjalan ke Kios dan mengatakan kepada wanita penjaga Kios untuk mengisi pulsa Rp10.000, tersangka HA lalu menghidupkan Hp milik tersangka AS serta memberi nomornya kepada korban.
Tersangka HA memberikan uang sebesar Rp52.000 untuk membayar pulsa tersebut. Saat korban mengambil uang kembalian pulsa, tersangka HA langsung mengambil 1 unit Handpone Merek Samsung Galaxy J3 Pro dari atas meja Kios korban dan kedua tersangka langsung pergi membawa Hp tersebut.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Asahan guna untuk proses selanjutnya.
“Dalam waktu 1 jam, Personil Polres Asahan berhasil menangkap kedua tersangka, pukul 22.00 Wib, di Dusun ll Desa Subur Kecamatan Airjoman, Kabupaten Asahan. Karena mencoba melawan petugas kedua tersangka diberi tindakan tegas dan terukur oleh petugas Polres Asahan,” ujar AKBP Faisal.
Dari hasil penangkapan, Personil mengamankan barang bukti, 1 unit Hp Merek Samsung Galaxy J3 Pro, 1 unit Hp Merek Samsung Duos, 1 unit sepedamotor Merek Honda CB150 R warna merah NoPol BK 5729 JAJ, dan 1 unit kotak Hp Merk Samsung.
Kedua tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4c Ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” tegas Kapolres Asahan.
“Kepada seluruh masyarakat Asahan yang memilik usaha Kios pulsa dan lainnya agar waspada terhadap penjahat yang menyamar menjadi pembeli yang berpura-pura baik,” imbau Kapolres saat Press Release, Kamis (23/1/2020) siang di halaman Mapolres Asahan. (mom)