TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Jadi juru tulis (jurtul) judi KIM yakni tebakan angka menyebabkan Dedy Syahputra alias Budi (37) harus menginap di kamar prodeo Polres Tanjungbalai.
Pria yang tinggal di kawasan Jalan Sei Pemalih, Lingkungan III, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tulang Raso, Kota Tanjungbalai ini ditangkap petugas pada saat menulis rekap pesanan tebakan angka judi KIM di warung Wak Alut, Senin (6/1/2020) sekitar Pukul 20.30 Wib.
“Benar bahwa pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020 sekira pukul 20.30 wib, di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai tepatnya di warung Wak Alut, personil Sat Reskim telah menangkap seorang jurtul judi tebakan angka jenis KIM bernama Dedy Syahputra alias Budi,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (8/1).
Dari tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 lembar potongan kertas yang bertuliskan angka – angka tebakan SGP, uang tunai sebesar Rp55.000,- hasil dari pasangan nomor tebakan dari pemesan dan 1 unit Handphone merk Advan tipe G2 warna hitam yang di gunakan sebagai media pemesanan angka tebakan Judi KIM melalui SMS.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanjungbalai guna proses selanjutnya, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/03/I/2020/SU/RES. T.BALAI, tanggal 06 Januari 2020. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke (2) dari KUH Pidana,” pungkas AKBP Putu. (ign/mom)