TASLABNEWS, ASAHAN- Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Asahan-Batubara mengutuk keras kasus penganiayaan yang menimpa wartawan media online Lintangnews.com Irfan Nahampun dan ibunya, L Manik (57).
Itu dikatakan Ketua IWO Kabupaten Asahan-Batubara Syafruddin Yusuf SE didampingi Sekretaris Khairul Anhar Harahap SH dan Bendum Adi Chandra, dan Wakil Sekretaris Salomo Malau Gurning, Rabu (1/1/2020).
Menurut Syaf panggilan akrab Syafruddin Yusuf mengatakan, tindakan kekerasan terhadap Irfan melanggar pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“UU Pers menegaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan menghambat kerja jurnalis itu melanggar hukum,” ucap Syaf.
Masih dari Syaf yang tinggal di Jalan Pesantren Darussalam, Kota Pematangsiantar ini, jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
“Kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tambahnya.
Khairul menambahkan, pihak Polres Siantar harus memberi jaminan perlindungan terhadap Irfan Nahampun dan keluarganya.
Informasi diperoleh, Polres Pematangsiantar, telah berhasil meringkus pelaku penganiayaan dan pengancaman pembunuhan terhadap jurnalis Irfan dan ibunya.
Terduga pelaku adalah Fernando Panjaitan (39) warga Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Ia ditangkap petugas di kediaman pacarnya di Jalan Kapten Tandean, Siantar Timur, Senin (30/12).
“Kami tangkap pelaku sekira pukul 16.30 WIB. Kami dapat informasi yang bersangkutan berada rumah pacarnya. Tim opsnal langsung bergerak menuju rumah kediaman pacarnya dan menangkap pelaku.” tutur Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Nur Istiono, Rabu (1/1/2020).
Nur Isitiono menjelaskan penganiayaan terhadap Irfan dan ibunya terjadi pada Minggu (29/12). Kebetulan pelaku dan dua korban terbilang bertetangga, tinggal di kawasan kampung yang sama di Siopat Suhu.
“Awalnya korban menerima telepone dari pelaku menanyakan keberadaannya. Sampai di depan rumah, pelaku langsung mencekik leher dan mengancam membunuh korban. Saat itu orangtua korban datang untuk melerai, juga jadi korban karena terkena sikut pelaku dan dilarikan ke rumah sakit,” beber dia.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke Mapolres Pematangsiantar. Laporan tertuang di laporan polisi nomor LP/634/XII/2019/SU/STR tertanggal 29 Desember 2019. Dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah pihak yang mengetahui kejadian tersebut. (Mom)