TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Bafan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan 26 proyek tahun 2018 di Perkim bermasalah. Kasus ini menyeret mantan Kadis Perkim yang sekarang menjabat sebagai Sekdakot Tanjungbalai Yusmada.
Kepada taslabnews, Adi Chandra Pranata salah satu aktivis di Asahan, Minggu (19/1/2020) mengatakan, salah satu dari 26 proyek bermasalah itu yakni pengerjaan Jalan Adam Malik, Gang Surta Bhakti, Kelurahan Sijambi.
Sesuai surat perintah kerja (SPK) nomor: 050/02/PPK/PERKIM-JAMSB/2018 tanggal 6 September 2018, pengerjaan, proyek ini bernilai Rp198.860.000.
Dimana pekerjaan dilakukan selama 90 hari yakni dari tanggal 6 September hingga 5 Desember 2018 oleh CV AMT.
Menurut Chandra, sesuai temuan BPK ada kekurangan volume pengerjaan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp40.717.386.
BERITA SEBELUMNYA:
Ada Dugaan Unsur Kesengajaan Pengerjaan 26 Proyek di Perkim Tanjungbalai Tak Sesuai Volume Pekerjaan
Tahun 2018 Ada 26 Proyek Bermasalah, Polisi Diminta Periksa Mantan Kadis Perkim Tanjungbalai
Lapor Pak Kapoldasu, Temuan BPK Ada 26 Pengerjaan Proyek di Perkim Tanjungbalai 2018 Bermasalah
Anehnya, sesuai berita acara serah terima hasil pekerjaan nomor:
050/08/PPK/PERKIM-JAMSB/2018 tanggal 7 November 2018 disebutkan, pembayaran telah dilakukan 100 persen.
Iti sesuai surat perintah pencairan dana (SP2D). Dimana pembayaran dilakukan dalam 3 tahapan yakni tanggal 1 Oktober 2018 untuk uang muka 30 persen atau Rp59.658.000.
Kemudian tanggal 8 November 2018 sebesar Rp129.259.000 untuk termyn 95 persen proses pengerjaan. Dan terakhir tanggal 13 November 2018 sebesar Rp9.943.000 untuk retensi 5 persen.
“Aneh kan bang, volume pekerjaannya menurut BPK kurang. Tapi pembayaran 100 persen. Berarti pengawasan pengerjaannya gak becus. Itu sebabnya kita minta agar Polres Tanjungbalai memeriksa Yusmada srlaku mantan kadis Perkim yang sekarang menjadi Sekdakot Tanjungbalai,” ucapnya. (Syaf)