TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hasil pemeriksaan BPK pada tahun anggaran (TA) 2018 yang lalu di Sekretariat DPRD (Setwan) Tanjungbalai, ditemukan pembayaran TKI, Tunjangan reses, dan DO yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.659.950.000.
Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat uang yang digunakan tersebut merupakan uang yang bersumber dari APBD yang di peroleh dari pajak masyarakat.
“Uang itu kan bersumber dari rakyat, makanya harus digunakan dan dipertanggungjawabkan untuk kepentingan rakyat juga, bukan justru mengkhianati rakyat,” tukas Ridho.
Ketua Forum Mahasiswa Dan Pelajar (FORMAP) Tanjungbalai tersebut menilai bahwa kelalaian ini seperti kelalaian yang disengaja. Sebab kesalahan tersebut hampir setiap tahun ditemukan.
“Kalau memang niat memperbaiki, harusnya Sekretaris Dewan (Sekwan) tak melakukan kesalahan berulang-ulang setiap tahunnya. Seolah-olah memang ada tindakan yang disengaja untuk memain-mainkan anggaran,” tegas Ridho lagi.

“Kami meminta agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Sekwan, bila tidak mumpuni, masih banyak ASN yang sanggup untuk mengelola Sekretariat DPRD Tanjungbalai,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Ridho berharap kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan Negeri untuk memeriksa Sekretaris DPRD dalam hal temuan yang merugikan keuangan Daerah yang mencapai Ratusan Juta Rupiah itu.
“Dengan begitu, ada efek jera terhadap pejabat-pejabat yang coba-coba memainkan anggaran,” harap Ridho. (rbb/mom)