TASLABNEWS, SUMENEP – Sekitar 10 wartawan antusias mengikuti Safari Jurnalistik 2020 yang dihelat Ikatan Wartawan Online Kabupaten Sumenep di laboratorium PR jurusan ilmu Komunikasi Fisip UPNVY Jalan Tambak Bayan No 2 Babarsari Kampus UPN 2, Yogjakarta pada hari, Kamis (30/1/2020).
“Agenda Pengurus daerah IWO itu bertajuk Profesional, Berwawasan, Beretika. Setelah itu, tambahnya, dilanjutkan dengan rencana agenda Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di kantor IWO Sumenep,” ucap Ketua IWO Sumenep, Trisno Surya SSos.
Untuk itu, ia meminta kepada anggota IWO khususnya Kabupaten Sumenep yang nantinya akan menjadi peserta UKW untuk disiplin dan terlibat aktif pada kegiatan Safari Jurnalistik yang di dalamnya terdapat pemaparan materi tentang ilmu-ilmu jurnalistik. “Baik safari dan UKW sama pentingnya. Manfaatnya agenda ini untuk menimba ilmu sebanyak banyaknya,” tegas Bang Tris sapaan akrabnya.
Kehadiran IWO Kabupaten Sumenep di UPN Veteran Yogjakarta disambut hangat Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta, Dra Susilastuti DN MSi didampingi Tim penguji lainnya Dr Agung Prabowo MSi, Drs Nurgianto, dan Nizamul Akhyar, yang mengungkapkan terimakasih dan apresiasi atas kedatangan IWO Kabupaten Sumenep.
Menurut Susi sapaan akrabnya mengatakan, mengatakan uji kompetensi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan media adalah sarana untuk mengukur terpenuhnya pers sehat dan bertanggungjawab di Indonesia. “Citra profesi kita bisa tercoreng, akibat ulah oknum yang tidak kompeten dalam menjalankan praktik kewartawanan,” kata Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta itu.
Mengapa wartawan harus kompeten? Susi menjelaskan karena sesuai dengan peraturan Dewan Pers No.01/DP/II/2010, tertanggal 2 Februari, tentang keharusan wartawan memiliki Sertifikasi Kompentensi Wartawan (SKW).
“Mengacu kepada kesepakatan Palembang tanggal 9 Februari 2019 tentang perusahaan pers wajib mempekerjakan wartawan yang bersertifikasi SKW. Serta deklarasi Jambi tanggal ( februari 2012 tentang diberlakukan kesepakatan Palembang,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta bahwa Tingkat kompetensi wartawan itu ada tiga yaitu, muda merupakan wartawan yang bertugas di lapangan. “Madya untuk redaktur dan editor yang bertugas mengedit berita wartawan di lapangan, serta Utama untuk redaktur pelaksana, Wapemred dan Pemred yang bertanggung jawab pada produk bagian redaksi,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, wartawan muda harus menjalani profesi tiga tahun untuk bisa ikut ujian MADYA. Sedangkan wartawan Madya dapat mengikuti ujian UTAMA setelah memiliki sertifikat dua tahun.
“Namun Dewan Pers dapat memberikan sertifikat wartawan UTAMA kepada wartawan yang telah mengabdi dalam bidang jurnalistik minimal 25 tahun,”ungkapnya. (iwo)