TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada keuangan Sekretariat DPRD (Setwan)Tanjungbalai tahun anggaran (TA) 2017 dan 2018 yang berpotensi merugikan keuangan Negara hingga Miliaran Rupiah, Ketua Forum Mahasiswa dan Pelajar (FORMAP) Tanjungbalai meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Tanjungbalai.
Dituturkan Ketua FORMAP Tanjungbalai, Ridho Damanik bahwa sejak jabatan sekretaris DPRD dipimpin oleh M Juni Lubis, kurang lebih 2 tahun, tiap tahun selalu ada temuan BPK. Hal tersebut terbukti pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2018 atas Laporan Keuangan (LKP) Kota Tanjungbalai TA 2017 dan LHP BPK Tahun 2019 atas LKP Kota Tanjungbalai TA 2018, di Sekretariat DPRD Tanjungbalai selalu menjadi temuan.
Diuraikan Ridho, pada LHP BPK RI TA 2018 dan 2019 ada temuan pembayaran tunjangan anggota DPRD dan Dana Operasional (DO) yang tidak sesuai ketentuan. Dimana pada TA 2017 sebesar Rp653.280.000 dan pada TA 2018 sebesar Rp659.950.000.
“Kami mencurigai ada dugaan Sekwan Kota Tanjungbalai sengaja melakukan perbuatan merugikan keuangan Negara tersebut,” tukas Ridho.
Atas temuan tersebut, Ketua FORMAP Tanjungbalai meminta Kejatisu untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada Sekretaris DPRD Tanjungbalai, agar dapat membongkar seluruh dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dalam waktu dekat, FORMAP Tanjungbalai akan menyampaikan laporan resmi beserta seluruh bukti-bukti dan dokumen ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018 Kota Tanjungbalai,” pungkas Ridho. (mom)