TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Ditahannya mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Tanjungbalai, Harmeini terkait kasus pengadaan mesin pengolahan sampah anorganik TA 2016 oleh Polres Tanjungbalai, Kamis (16/1/2020), FORMAP Tanjungbalai berharap hal itu juga dapat dilakukan terhadap Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Tanjungbalai.
“Ya, alasannya sama. Keduanya memiliki kesamaan yaitu berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK),” tegas Ketua Forum Mahasiswa dan Pelajar Tanjungbalai, Ridho Damanik.
“Kami berharap untuk pemberantasan korupsi ini jangan ada tebang pilih. Diharapkan Polisi juga harus panggil dan periksa Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai, jangan sampai ada sangkaan masyarakat bahwa ada oknum yang kebal hukum,” lanjut Ridho lagi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, LHP-BPK tahun 2018 pada Sekretariat DPRD TANJUNGBALAI, terdapat temuan sebesar kurang lebih Rp600 Juta untuk TKI dan DO, serta Rp400 Juta untuk SPPD yang diduga fiktif.
“Tangkap dan periksa Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai, jangan tunggu lama-lama lagi, jangan sampai ada yang bisa lepas dari jerat hukum,” tutup Ridho. (mom)