TASLABNEWS, Nasib naas dialami seorang siswi SMP berinisial IN. Ia jadi budak pemuas nafsu ayah, abang dan sepupu sejak kelas VI SD hingga berusia 15 tahun.
Ia diperkosa bertahun-tahun oleh orang-orang yang seharusnya memberikan dia perlindungan.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Saat ini ia mengalami trauma setelah diperkosa selama bertahun-tahun oleh ayahnya berinisial MK (60), kakaknya DM (22), dan sepupunya DA (22).
Kadis PPA Kabupaten Mamasa Festi Paotonan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi IN.
“Korban saat ini kita periksa secara tertutup karena mengalami trauma psikis pasca-kejadian. Ini kita harap bisa membantru proses percepatan kondisi psikis korban,” ujar Festi kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).
Festi menjelaskan, di depan polisi dan petugas dari Dinas PPA Mamasa, IN mengaku tak berdaya melawan karena para pelaku adalah orang terdekatnya. Selain itu, para pelaku juga menopang kehidupan termasuk pendidikan korban.
Petugas juga berupaya memberikan obat-obatan kepada korban lantaran saat ini dinilai kondinya sangat lemah. Sementara ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaaan.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika tetangga dan tokoh masyarakat setempat merasa aneh dengan keluarga ini.
Warga curiga melihat kedekatan hubungan ketiga pelaku dan korban yang tak lazim. Kepada warga, IN mengaku diperkosa ketiga pelaku.
Ketiga pelaku pemerkosaan mengaku tidak saling mengetahui telah memperkosa korban. Kepada polisi, MK mengaku memperkosa IN sejak korban masih duduk kelas 6 SD.
Sedangkan DM mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP. Pelaku DA mengaku mencabuli korban sebanyak satu kali.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ketika pelaku dilakukan tidak saling tahu. Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul terhadap keluarga dekatnya sendiri karena pengaruh tontonan film porno,” ucap Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto.
Dari hasil interogasi, pelaku DA dan DM nekat memperkosa korban karena sering menonton video porno dari ponsel.
Sementara MK melakukan perbuatan bejatnya lantaran selama ini jarang melakukan hubungan intim dengan istri.
Ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara. (Mjc/int/Syaf)