TASLABNEWS, Entah apa yang ada dipikiran Ahmad Marzuki (46) oknum guru pesantren di Madura ini. Ia menjadi pengedar narkoba, dan mengajari muridnya untuk mengkonsumsi sabu. Akibat perbuatannya ia ditangkap personel Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Tersangka mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu selama 10 tahun. Hal itu dilakukannya karena menurutnya di dalam Al-Qur’an tidak ada mengharamkan sabu.
“Dia mengkonsumsi narkoba jenis sabu puluhan tahun dengan alasan kalau mengaji dan mengajar badannya enteng dan tenang,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2020).
Tak hanya itu, saat diinterogasi petugas Polres Bangkalan, tersangka juga membuat pernyataan kontroversi bahwa narkoba tidak haram karena tidak ada larangan dalam Al-Qur’an untuk dikonsumsi dan diperdagangkan.
“Pernyataan tersangka itu yang meresahkan masyarakat. Selain mengkonsumsi tersangka juga jadi pengedar,” kata Rama Samtama.
Kapolres menambahkan, Ahmad Marzuki merupakan DPO sejak beberapa bulan terakhir, namun baru bisa ditangkap, Senin (20/1/2020) kemarin sekitar pukul 13.00 Wib di Kwanyar.
Ahmad Marzuki dirilis di Mapolres Bangkalan bersama 20 pengedar dan pengguna sabu yang lain dengan 14 kasus, dan total sabu yang disita seberat 12,29 gram sabu, 6 set bong dengan sisa narkoba 12,98 gram dan uang tunai sebesar Rp. 771.000.
“Hari ini, pekan ke dua, kita rilis dengan total 20 tersangka dari 14 perkara ini bersama jajaran. Di Polres ada 7 kasus dan di Polsek ada 7 kasus juga,” terangnya.
Atas perbuatannya, 20 orang tersangka ini dijerat pasal 114 sub 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pria berinisial AM (46) Warga Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Madura, Jawa Timur dibekuk Satuan Narkoba (Satreskoba) Polres setempat lantaran berurusan dengan sabu sabu, Rabu (22/01/2020).
AM yang juga seorang pengajar di salah satu Pondok Pesantren di Bangkalan menjadi pengedar sabu. Bahkan membuat pernyata bahwa sabu tidak haram dan tidak ada larangan untuk dikonsumsi dan diperdagangkan seperti komuditas lain. (Okc/int/syaf)