TASLABNEWS, ASAHAN – Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) didalam melakukan pengawasan, Pemerintah Kabupaten Asahan memfasilitasi sarana dan prasarana yang baik, melalui dukungan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Asahan.
Hal itu disampaikan Bupati Asahan, H Surya BSc pada peresmian Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Asahan yang baru di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran resmi, Rabu (22/01/2020).
Pada peresmian gedung kantor tersebut tampak hadir juga Inspektur Pembantu IV Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Asahan, Kajari Kab. Asahan, Kasdim 0208 Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, OPD, Camat se-Kab. Asahan dan tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan ini Inspektur Kabupaten Asahan, Zulkarnain Nasution SH pada laporannya menyampaikan bahwa keberadaan gedung baru ini merupakan suatu kebutuhan untuk menunjang kinerja dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Zulkarnain mengatakan gedung baru ini juga dilengkapi fasiltas penunjang kinerja pengawai, masing-masing pejabat struktural, auditor dan P2UPD menempati ruang tersendiri yang refresentatif. Gedung ini juga dilengkapi ruang pemeriksaan, 2 ruang aula, mushola dan gedung arsip.
“Sesuai dengan amanat pasal 385 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 dan pasal 7 ayat (1) huruf j kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Penjelasannya, gedung ini juga dilengkapi ruang koordinasi antara APIP dan APH”, ucap beliau.
Selanjutnya Zulkarnain menyampaikan dalam rangka menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan peyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Desa. Seluruh ruangan memakai mobiler yang berkualitas dan dipasang alat pendingin ruangan.
“Gedung baru ini dijadikan spirit baru meningkatkan kinerja pengawai dan optimisme dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi APIP,” tutup Zulkarnain.
Sementara Inspektur Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Inspektur Pembantu IV Provinsi Sumatera Utara, Drs Rahmad Syafi’i, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa Inspektorat sebagai pengawas merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan di Pemerintahan dan arah pembangunan Pemerintah Daerah.
Selain itu Rahmad juga menyampaikan inspektorat harus mampu me-review rencana kerja setiap OPD dan ikut serta dalam penataan kelembangaan.
Rahmad juga menyampaikan Inspektorat tidak hanya memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan di setiap OPD tetapi juga sebagai pendamping OPD dalam setiap pelaksanaan kegiatan dan mampu memberikan konsultasi kepada OPD.
Diakhir sambutannya Rahmad menyampaikan Aparatur Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Sumatera Utara sangat berterima kasih kepada Bupati Asahan yang telah memperkuat APIP yang ada di Kabupaten Asahan dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup bagus di Kabupaten Asahan.
Ditempat yang sama Bupati Asahan, H Surya BSc pada bimbingan dan arahannya mengatakan bahwa pengawasan sebagai salah satu fungsi pokok manajemen Pemerintahan, merupakan kegiatan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan, sasaran serta tugas dan fungsi Pemerintahan terlaksana dengan baik, sesuai dengan rencana dan ketentuan perundang-undangan.
Surya juga mengatakan untuk meningkatkan kinerja APIP didalam melakukan pengawasan, Pemerintah Kabupaten Asahan memfasilitasi sarana dan prasarana yang baik, melalui dukungan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Asahan membangun Gedung Inspektorat Kabupaten Asahan yang baru ini.
Selanjutnya Bupati mengatakan pembangunan gedung ini sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan memperkuat peran Inspektorat Kabupaten Asahan sebagai APIP yang memiliki posisi sangat strategis dari fungsi manajemen untuk mewujudkan visi dan misi serta program Pemerintah Kabupaten Asahan.
Surya mengatakan berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pada Pasal 43 dan Pasal 44 menyebutkan Bupati menetapkan status penggunaan barang milik daerah dan pengalihan status barang milik daerah.
“Maka pada hari ini berdasarkan Permendagri tersebut saya tetapkan penggunaan gedung ini kepada Inspektorat Kabupaten Asahan,” ujar Surya.
“Kepala OPD selaku pengguna barang milik daerah, saya harapkan agar gedung yang kita resmikan ini dapat dimanfaatkan dan dipelihara sebaik-baiknya untuk menunjang kinerja Inspektorat Kabupaten Asahan didalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan dan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ucap Bupati.
Lebih lanjut Surya mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan akan terus berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2016-2021 adalah pemerataan dan percepatan penuntasan pembangunan sesuai dengan visi dan misi Pemkab Asahan.
Disamping itu Pemerintah Kabupaten Asahan terus berkomitmen mewujudkan Pemerintah Good Governance dan Clean Government.
“Jangan manfaatkan jabatan pengawas yang diberikan ini dengan sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan tupoksi kerja, tetapi jalankan amanah jabatan ini sesuai dengan tupoksi kerjanya,” tutup Surya.
Pada kegiatan ini Bupati Asahan menandatangani Prasasti, pengguntingan pita sekaligus peninjauan ke Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Asahan yang baru diresmikan bersama dengan Inspektur Pembantu IV Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Asahan, Kajari Kab. Asahan, Kasdim 0208 Asahan dan tamu undangan lainnya. (mom)