TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Polres Tanjungbalai menetapkan 2 tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan mesin pengolah sampah anorganik pada Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjung Balai TA 2015, Polres Tanjung Balai menetapkan 2 tersangka.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas Ipda TB Ahmad Dahlan dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (28/01/2020) mengungkapkan identitas kedua pelaku, yakni Harmeini (61), warga Jalan Sei Raja, Kota Tanjung Balai yang merupakan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pasar dan Aswin Batubara (54), beralamat di Jalan Meranti, Kabupaten Asahan, sebagai Wakil Direktur dari CV Noprizal Azari yang merupakan rekanan dari pengadaan pekerjaan proyek tersebut.
Ahmad menjelaskan pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/133/V/2018/SU/RES T. BALAI, tanggal 8 Mei 2018.
Adapun modus para tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut dengan melakukan mark up dari nilai pekerjaan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Akibat dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengadaan mesin pengolah sampah anorganik pada Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjung Balai tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp. 1.514.993.578.
Ditambahkannya, dari proses penyidikan yg dilakukan, telah ditetapkan dua orang tersangka dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah jumlahnya.
Dalam kasus tersebut kedua tersangka yang telah dilakukan penahanan di RTP Polres Tanjung Balai terhitung 16 Januari 2020 memiliki peran masing masing. Tersangka H A berperan sebagai PA/PPK pada kegiatan pekerjaan proyek tersebut.
Sedangkan terhadap mesin pengolahan sampah tersebut berikut dengan kelengkapannya tidak dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut sehubungan mesin pengolahan sampah dimaksud telah menjadi barang inventaris milik negara c/q Pemko Tanjung Balai. (ign/mom)