TASLABNEWS, SIMALUNGUN – Disinyalir Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Narkotika Kelas II A Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sinarta Tarigan meraup uang ratusan juta rupiah setelah memfasilitasi kamar untuk seorang napi narkotika bernama Arifin alias Apin Lehu (45).
“Bulan Agustus lalu Alpin Lehu dimutasi ke Lapas Narkotika Raya dari Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. KPLP raup ratusan juta,” beber seorang narasumber, Rabu (8/1/2020).
disebutkannya, karena khawatir diketahui wartawan, sang napi Apin Lehu dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
“Konfirmasilah yang bersangkutan, pasti disangkalnya dengan mengatakan tidak benar. Perpindahan napi itu sudah semacam ‘proyek’di Lapas,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Raya, EP Manik tidak membantah jika Apin Lehu dimutasi ke Lapas Narkotika Raya.
“Tanggal 30 Agustus 2019, mutasi ke lapas Narkotika Raya dari Rutan Kls I Tanjung Gusta Medan,” tulis EP Manik via WhatsApp (WA) sekira pukul 09.10 WIB.
“Kemudian 10 September 2019, kami pindahkan ke Lapas Kls IIB Lubuk Pakam. Untuk pemindahan kami selalu gunakan anggaran kantor,” pungkasnya kembali via WA.
Sedangkan Kepala KPLP, Sinarta Tarigan dengan tegas membantah tudingan tersebut.
“Wah mana ada itu, kamar hunian Warga Binaan Permasyarakatan (WNP) di Lapas Narkotika Raya bentuk dan ukurannya sama semuanya. Kamarnya besar semua. Tidak ada kamar yang ukurannya kecil,” elaknya. (lnc/mom)