TASLABNEWS, SIBOLGA-Nasib naas dialami H Kalimun Situmeang (82) warga Kota Sibolga Sumatera Utara. Akibat dianiaya anaknya, ia harus dirawat di rumah sakit. Kasus ini sudah ditangani pihak Polsek Pandan.
Informasi diperoleh, korban merupakan warga Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (5/1/2020) menjelaskan, aksi penganiyaan terjadi pada Jumat (3/1) pukul 15.00 WIB, dan dilaporkan ke Polsek Pandan pada, Sabtu (4/1).
“Aksi penganiyaan terjadi di Jalan Gatot Subroto komplek TPI Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng,” ujar Iptu Rensa Sipahutar mengawali keterangannya.
“Terlapor atau pelaku, MS (51) warga Jalan Rajawali, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga,” lanjut Rensa.
Menurut keterangan Rensa, penganiayaan terjadi ketika MS mendatangi korban di dalam rumahnya untuk meminta surat pernyataan bahwa MS adalah anak kandung korban, namun H Kalimun Situmeang tidak memenuhi permintaan MS.
“Setelah itu MS pergi meninggalkan korban dari rumah tersebut,” jelas Rensa.
Dua minggu kemudian, lanjut Rensa, tepat pada Jumat (3/1) sore pukul 15.00 WIB, MS kembali mendatangi korban dengan membawa sepotong besi dan langsung melakukan pemukulan di bagian badan dan kaki hingga luka memar dan berdarah.
“Usai melakukan aksinya, MS pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Pandan,” pungkasnya. (Smc/int/syaf)