TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dilaporkan warga karena sering memperjual belikan Narkotika jenis shabu, Ali Chandra (34), warga Jalan Sei Semayang Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai akhirnya diciduk petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. Tersangka diciduk dari salah satu rumah di Jalan Sei Ambarito, Lingkungan VII, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Rabu (15/1) sekitar jam 17.30 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH yang dihubungi, Kamis (16/1), membenarkan adanya penangkapan tersangka tersebut. Katanya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari warga setempat yang resah dengan kegiatan tersangka tersebut.
“Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di Jalan Sei Ambarito Lingkungan Vll, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai itu, ada sebuah rumah yang sering menjadi tempat transaksi narkotika. Atas informasi tersebut, petugas Opsnal unit II Sat Res Narkoba turun kelokasi guna melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan terkait dengan kebenaran dari informasi tersebut, petugaspun memasuki rumah yang dimaksud untuk melakukan penangkapan. Saat itulah petugas melihat tersangka sedang duduk-duduk di lantai ruang tamu rumah tersebut dan mencoba melarikan diri namun berhasil digagalkan oleh personil Sat Res Narkoba.
Ketika dilakukan penggeledahan badan dan rumah dengan didampingi oknum kepala lingkungan Vll, di temukanlah 1 (satu) botol plastik kecil warna merah yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk levi’s yang didalamnya berisi uang tunai senilai Rp67.000,- , 1 (satu) pack plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah handpone merek oppo warna putih yang terletak di lantai ruang tamu dekat tersangka sebelumnya duduk”, ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH.
Menurut Putu Yudha, kepada petugas, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, imbuhnya, tersangka bersama seluruh barang buktinya langsung di bawa ke Mako Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. (ign/syaf)