TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dikibuskan atau dilaporkan warga sering melakukan transaksi Narkotika di daerah Jalan Ir H Juanda, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Nazaruddin alias Aliang (42) akhirnya masuk bui setelah diciduk petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. Pria yang tinggal di kawasan Jalan Ir H Juanda ini ditangkap petugas dari teras rumahnya pada hari Sabtu (4/1/2020) sekitar pukul 22.30 Wib.
“Awalnya kita ada menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan, ada satu rumah di kawasan Jalan Ir H Juanda Lingkungan V, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai itu sering menjadi lokasi transaksi Narkotika,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Senin (6/1/2020).
Selanjutnya, petugas Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan kelokasi dan melihat tersangka sedang duduk-duduk di teras rumahnya dengan gerak-gerik yang mencurigakan
Saat petugas mendatanginya, tersangka langsung mencoba melemparkan bungkusan dengan menggunakan tangan kanannya namun dapat digagalkan petugas dan langsung menangkap tangan tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui, bahwa 3 bungkus kertas warna putih tersebut berisi batang, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Atas pengakuannya itu, tersangkapun langsung diamankan dan digelandang ke Polres Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka terdiri dari 3 bungkus kertas warna putih berisi daun, batang dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 12,47 gram dan 1 unit handphone merk Mito warna hitam.
“Atas perbuatannya itu, tersangka Nazaruddin alias Aliang (42) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (ign/mom)