TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Dikibusi warga, pengedar sabu di Jalan Aki, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara bernama Akbar Siregar (22) diringkus polisi, Selasa (28/1/2020) sekira pukul 17.30 Wib.
Tersangka ditangkap di Jalan Aki, Lingkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Tersangka merupakan warga Jalan Suasa, Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya, Rabu (29/1/2020) mengatakan dari tersangka polisi menyita 3 paket sabu seberat 0,45 gram (bruto) dan uang tunai Rp25.000.
“Dari informasi masyarakat mengatakan, di Jalan Aki, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Opsnal segera melakukan penyelidikan.
“Setelah hasil penyelidikan A1, personel langsung mendatangi TKP dan melihat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di pinggir jalan,” jelas Putu Yudha.
Tak membuang waktu, polisi segera melakukan penangkapan.
“Saat petugas melakukan penangkapan, tersangka membuang 3 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu ke tanah,” ucapnya.
Kepada polisi, Akbar mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya.
Selanjutnya, polisi memboyong pria itu Mapolres Tanjungbalai untuk penyidikan dan pengembangan. (Mic/int/Syaf)