TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Puluhan Pejabat eselon III dan IV di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai di lantik, Selasa (7/1/2020) sekira pukul 18.30 Wib. Karena diduga adanya instruksi Sektetaris Daerah Kota Tanjungbalai, tak satupun Wartawan diperkenankan meliput maupun mengabadikan acara pelantikan tersebut.
Pelarangan peliputan prosesi pelantikan yang dilaksanakan diluar jam dinas tersebut sempat membuat keadaan hampir ricuh antara wartawan dan petugas yang berjaga dari dalam pintu. Selain dilarang masuk , awak media juga dihalang halangi mengambil foto walau hanya dari depan pintu.
Menurut pihak protokoler yang berjaga, pelarangan itu dilakukan atas adanya instruksi dari Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada.
“Kami hanya menjalankan perintah, dari pak Sekda,” ujar pihak protokoler yang berjaga kepada awak media.
Saat Yusmada SH ditemui usai melakukan pelantikan mengatakan bahwa Ia tidak melarang awak media untuk melakukan peliputan. “Tak tau aku itu, siapa yang menginstruksikan, mana mungkin aku begitu,” dalihnya.
Sekda dan Kepala BKD Kompak Lupa Ingatan
Selain mengatakan tidak melakukan pelarangan terhadap awak media, Yusmada juga mendadak lupa ingatan atas jumlah pejabat ASN yang baru saja dilantiknya.
“Aku lupa, tak kutengok, entah 50 atau 40 orang,” kata yusmada
Lupa ingatan juga terjadi pada Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Abu Hanifa. Ia mengaku tidak mengetahui pasti berapa banyak jumlah pejabat eselon III dan IV yang baru dilantik.
“Tanya orang itu sajalah,” katanya menyarankan awak media untuk bertanya kepada Kasubid Mutasi.
Sementara kasubid mutasi, Ivo ketika dikonfirmasi juga tidak mengetahui berapa jumlah pejabat yang dilantik. “Gak tau bang,” katanya .
Mengutuk keras
Terpisah Penasehat PWI Tanjungbalai, Yan Aswika Marpaung , mengutuk keras atas insiden yang terjadi terhadap awak media di Pemko Tanjungbalai.
Ia, menegaskan dalam melaksanakan tugas jurnalistik (peliputan) Wartawan dilandasi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai mana dalam pasal 4 Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
Jika ada oknum yang melarang atau mencegah wartawan untuk meliput suatu peristiwa (mencari dan memperoleh) informasi untuk kepentingan tugas Jurnalistik. Berarti oknum tersebut telah merampas Kemerdekaan Pers yang dijamin UU Nomor 40/1999.
“Jika benar terjadi pelarangan wartawan meliput pelantikan/pengambilan sumpah jabatan pejabat Eselon III dan IV dijajaran Pemkot Tanjungbalai tentu sangat kita sayangkan,” sebutnya.
Patut diduga pelantikan tersebut mengandung unsur ketidak beresan, misalnya jual-beli jabatan. Maka terjadilah pelarangan terhadap wartawan untuk meliput kegiatan pelantikan agar tidak diketahui publik atau sengaja ingin disembunyikan.
“Waktu pelantikan yang dilakukan sore hari menjelang magrib juga bisa menjadi indikasi bahwa pelantikan para pejabat eselon tersebut sarat akan kepentingan yang berbau KKN,” ucapnya. (rik/mom)