TASLABNEWS, SIBOLGA – Seorang pria berinisial DS alias Angku (58), warga Jalan Sibolga Padang Sidempuan Desa Hajoran Kelurahan Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, Selasa (7/1/2020).
Pria paruh baya tersebut ditangkap karena telah melakukan pencabulan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun warga Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Sibolga, AKBP Triadi SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dahrun Harahap SH. “Dia ditangkap terkait tindak pidana kejahatan pencabulan terhadap anak sebagai mana dimaksud dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU.RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU.RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya.
AKP Dahrun menuturkan, kejadian berawal dari adanya pengaduan pihak keluarga korban, warga jalan S Parman Gang Bagan lorong II, Kota Sibolga kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sibolga.
Dalam laporannya, keluarga tersebut mengatakan bahwasanya anak perempuan mereka berusia 10 tahun telah mendapat pelecehan atau pencabulan yang dilakukan tersangka Angku.
“Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka di rumah DS alias Angku, dimana pada awalnya korban dipanggil tersangka. Saat korban berada di rumah, tersangka melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sibolga, untuk penyidikan, serta barang bukti berikut Visum ET Repertum (VER) sudah ditangan penyidik. (int/mom)