TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dihadapan puluhan wartawan yang berunjuk rasa di Walikota Tanjungbalai, Rabu (8/1/2020), Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tanjungbalai, Yusmada SH menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa pelarangan wartawan melakukan liputan kegiatan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai pada hari, Selasa (7/1/2020).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan wartawan tersebut menyusul adanya pelarangan terhadap 3 wartawan, Riki Ardiansyah (taslabnews.com), Ade Usman Damanik (Gardametro) dan Ridwan Marpaung (Analisa), dan dihalangi oleh protokoler saat akan melakukan peliputan prosesi pengambilan sumpah jabatan eselon III dan IV yang di laksanakan, pada Selasa (7/1/2020) sekira pukul 18.30 Wib.
“Atas nama Pemkot Tanjungbalai kami meminta maaf kepada rekan rekan media dan berjanji kedepannya hal ini tidak terulang lagi,” kata Yusmada SH
Menurut Yusmada pelarangan itu bukanlah instruksi dari dirinya melainkan kebijakan atau inisatif yang diambil oleh protol demi kedisiplinan acara.
Diduga Sekdakot Tanjungbalai Halangi Wartawan Lakukan Peliputan
“Namun demikian saya sebagai pimpinan dan sebagai kelembagaan disini memohon maaf yang sebesar besarnya kepada kawan kawan atas kesalahan pahaman ini, saya berharap permasalahan ini tidak dilanjutkan lagi. cukup la sampai disini kita selesaikan secara kekeluargaan,” pintanya.
Sebelumnya, massa wartawan melakukan aksi unjuk rasa di Pemkot Tanjungbalai merupakan aksi solidaritas. Diwarnai dengan pembuangan sertifikat penghargaan yang diberikan Pemkot Tanjungbalai serta peletakan identitas berbagai media sebagai bentuk kecaman.
Selain itu massa mendesak agar Pemkot melakukan evaluasi terhadap Kadis Kominfo karena sejak menjabat, Walman Riadi Girsang, dinilai tidak mampu menjalin komunikasi terhadap para insan Pers.
Seorang perwakilan wartawan, Yan Aswika mengecam insiden yang terjadi terhadap awak media di Pemko Tanjungbalai.
Yan mengatakan, dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut disebutkan menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
“Kami mengecam dan mengutuk keras oknum yang mencegah wartawan mencari dan memperoleh informasi untuk kepentingan tugas jurnalistik. Siapapun oknum tersebut, ia telah merampas kemerdekaan pers yang dijamin UU Nomor 40,” katanya.
Ia melanjutkan, patut diduga pelantikan tersebut mengandung unsur ketidakberesan, misalnya jual-beli jabatan. Maka awak media dihalangi untuk meliput agar tidak diketahui publik atau sengaja ingin disembunyikan.
Seperti di beritakan sebelumnya Puluhan Pejabat eselon III dan IV di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai di lantik, Selasa (7/1/2020) sekira pukul 18.30 Wib. Karena diduga adanya instruksi Sektetaris Daerah Kota Tanjungbalai, tak satupun Wartawan diperkenankan meliput maupun mengabadikan acara pelantikan tersebut.
Pelarangan peliputan prosesi pelantikan yang dilaksanakan diluar jam dinas tersebut sempat membuat keadaan hampir ricuh antara wartawan dan petugas yang berjaga dari dalam pintu. Selain dilarang masuk, awak media juga dihalang-halangi mengambil foto walau hanya dari depan pintu.
Menurut pihak protokoler yang berjaga, pelarangan itu dilakukan atas adanya instruksi dari Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada.
“Kami hanya menjalankan perintah, dari pak Sekda,” ujar pihak protokoler yang berjaga kepada awak media. (rik/mom)