TASLABNEWS, SIBOLGA-Berdalih untuk biaya persalinan istri dan beli popok serta susu anaknya, seorang nelayan di Kota Sibolga, Sumatera Utara berinisial RA (32) nekad mencuri. Akibat perbuatanya tersangka diringkus polisi.
Informasi diperoleh tersangka merupakan warga Jalan Pulo Rembang, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.
Tersangka dilaporkan oleh Deslinawati Harahap (50), ke Polres Sibolga, Selasa (7/1/2020).
Kepada polisi korban mengaku kehilangan uang dari stoples hasil penjualan di kedai miliknya.
Kejadiannya kata Deslinawati terjadi pada Minggu (5/1/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Mengetahui uang dalam stoples itu berkurang (hilang sebagian), Deslinawati lantas menelepon seorang anaknya untuk menanyakan hal itu. Namun anaknya mengaku tidak mengetahui hal tersebut,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Selanjutnya pada pukul 08.00 WIB, Deslinawati Harahap melihat ada pecahan asbes di atas karton jualannya, serta bekas lubang yang sudah ditempel.
Deslinawati pun curiga kuat, bahwa uangnya yang berkurang di dalam stoples itu telah dicuri orang tak dikenal, sehingga ia melaporkannya ke Polres Sibolga.
“Dalam kasus ini, korban Deslinawati Harahap dirugikan Rp6 juta,” jelas Sormin.
Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D.Harahap, SH memerintahkan unit luar untuk melakukan lidik dan olah TKP.
“Selanjutnya pada Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka RA ditangkap dari rumahnya,” ungkap Sormin.
Menurutnya, tersangka RA belum pernah dihukum.
“Tersangka ini mengenal korban, karena mereka bertetangga,” bebernya.
Tersangka, lanjut Sormin, melakukan pencurian uang dalam stoples itu dengan masuk ke atas loteng rumah tempat jemuran dari rumah tersangka dan kemudian berjalan di atas seng hingga ke atap seng tempat jualan korban.
“Kemudian tersangka RA membuka seng bagian kedai milik korban dan memotong asbes dengan menggunakan pisau stanles. RA kemudian berhasil masuk melalui asbes dan kemudian mengambil uang dari toples tersebut,” ujar Sormin.
Tersangka RA selanjutnya keluar melalui asbes yang dipotongnya tadi.
“Uang Rp6 juta yang dicuri tersangka digunakan membeli popok bayi, biaya persalinan istri tersangka, membeli susu untuk istrinya dan juga digunakan membeli sabu-sabu, bermain judi, beli rokok serta untuk biaya hidup,” ungkap Sormin.
Tambahnya, barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, 1 bal popok bayi merk mami poko, 1 buah stoples plastik warna putih, 1 buah pisau stainles warna putih.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melakukan tindak pidana dengan mengambil barang milik orang lain, seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (Stc/int/syaf)