TASLABNEWS, MEDAN-Dari 96 personel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri selama rentang waktu tahun 2019, sebanyak 38 orang personel Polri di jaharan Polda Sumut dipecat.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, dari 38 kasus tersebut masing-masing 1 kasus dilakukan oleh personel berpangkat Perwira Menengah (Pamen), 3 orang Perwira Pertama (Pama) dan 34 Bintara. Sedangkan sisanya, sejauh ini masih dalam proses.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2018, tentu ada penurunan kasus pelanggaran kode etik profesi Polri. Sebab tahun 2018 ada 65 orang personel yang dipecat atau PTHd,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (2/1/2020).
Selain itu, jelas Martuani, terdapat 351 kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan personel jajaran Polda Sumut selama 2019. Di antaranya dilakukan 2 personel berpangkat Pamen, Pama 23, Brigadir 370 dan PNS 1 orang.
“Sedangkan selama 2018, ada 734 kasus pelanggaran disiplin, di antaranya dilakukan oleh personel berpangkat Pamen 16, Pama 53, Brigadir 740 dan PNS 7 orang. Jadi di tahun 2019, ada penurunan kasus,” jelasnya.
Martuani menyebutkan, pelanggaran pidana yang dilakukan personel di antaranya penganiayaan, terlibat narkoba, judi, pemerasan, pencurian, penipuan, perzinahan, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) hingga menelantarkan keluarga.
“Selama 2019, ada 6 personel yang melakukan penganiayaan. Kemudian terlibat narkoba ada 17 personel, KDRT ada 4 personel, perzinahan ada 1 orang, pencabulan 1 orang, menelantarkan keluarga ada 4 orang, penggelapan ada 3 orang. Semuanya itu berpangkat Brigadir,” pungkasnya. (Mbc/int/syaf)