TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dalam waktu satu hari, Rabu (8/1/2020), dua pria pengguna narkoba berhasil diamankan petugas Sat Res Narkoba Polresta Tanjungbalai dari tempat yang berbeda. Kedua pria tersebut yakni Aidil Fitriandi (27), warga Jalan M Abbas Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Aminuddin (36), warga Dusun 4 Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Asahan.
“Kedua tersangka penyalahgunaan Narkoba tersebut berhasil ditangkap petugas berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah resah atas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di daerah tempat tinggal masing-masing. Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung menindak lanjutinya dan bergerak kelokasi guna melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (9/1/2020).
Dan pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2019 sekitar pukul 15.45 wib, petugas berhasil menangkap tersangka Aidil Fitriandi dari sekitaran Jalan M Abbas, atau tidak jauh dari kediamannya. Dari tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 Gram dan uang tunai senilai Rp22.000.
Kemudian pada malam harinya di Jalan Jenderal Sudirman KM 3, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai sekitar pukul 22.15 wib, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka Aminudin dari tempatnya bekerja sebagai tukang pangkas rambut.
Dari tersangka kedua penduduk Dusun 4, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Asahan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,28 Gram, satu unit handphone warna hitam merek Advan dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor polisi.
Menurut Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengakui, bahwa Narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Oleh karena itu, imbuhnya, pada hari itu juga kedua tersangka berikut dengan seluruh barang buktinya langsung diamankan ke Mako Polres Tanjungbalai guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (ign/mom)
Keterangan :
Kedua tersangka berikut dengan barang buktinya saat diamankan di Mako Polres Tanjungbalai.