TASLABNEWS, MADINA-Tim gabungan menemukan 5 haktare ladang ganja di areal pegunungan Simpang Pahu, Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Sabtu (18/1/2020).
Personel gabungan yang terlibat dalam pemusnahan ladang ganja itu antara lain Satgassus Narkoba Polri, Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Dit Narkoba Polda Sumatera Utara, Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Madina serta Koramil 13 Panyabungan Kodim 0212/Tapanuli Selatan
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Irsan Sinuhaji dalam siaran pers Minggu (19/1/2020) mengungkapkan, pemusnahan ladang narkotika golongan 1 jenis ganja ini berawal dari pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja sebanyak 210 kilogram oleh Dit Narkoba Polda Metro Jaya di Depok.
Pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja 34 kilogram oleh Satuan Narkoba Polrestro Jakbar di wilayah Jakarta Timur dan pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja 254 kilogram, serta penangkapan tersangka Saparuddin selaku pemilik ladang ganja di Mandailing Natal oleh Satuan Narkoba Polrestro Jakbar dan Sat Narkoba Polres Madina.
Menurut Kapolres, operasi bersama pemberantasan dan pemusnahan ladang ganja di pegunungan Simpang Pahu, Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur ini diawali dari Mapolres Madina, yang kemudian personel gabungan berjalan kaki menuju pengunungan Simpang Pahu.
Total jumlah keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 299.940 batang pohon ganja
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, setiba di pegunungan Simpang Pahu pukul 14.00 WIB, ditemukan ladang ganja kurang lebih tiga hektare dengan jumlah tanaman kurang lebih 180.000 batang pohon ganja dengan ukuran panjang tanaman satu setengah meter sampai dua meter siap panen, dan daun ganja siap edar seberat kurang lebih 30 kilogram.
Setelah dilakukan penyisiran lokasi, personel gabungan menemukan kembali ladang ganja seluas kurang lebih dua hektare dengan jumlah tanaman pohon ganja kurang lebih 120.000 batang dengan ukuran panjang tanaman satu setengah meter sampai dua meter siap panen.
“Total jumlah keseluruhan ladang ganja seluas lima hektare yang ditanami pohon ganja sebanyak 300.000 batang,” ujarnya.
Masih menurut Kapolres, pukul 17.00 WIB pada Sabtu 18 Januari 2020 dilakukan pencabutan dan pemusnahan barang bukti di lokasi satu dan dua, dengan perincian di TKP satu dimusnahkan sejumlah 179.970 batang dan disisihkan sebanyak 30 batang pohon ganja, dan di TKP dua dimusnahkan sejumlah 119.970 batang pohon dan disisihkan sebanyak 30 batang pohon ganja.
“Total jumlah keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 299.940 batang pohon ganja, dan 60 batang pohon ganja dibawa untuk kebutuhan sample di laboratorium forensik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pukul 19.30 WIB, personel gabungan menuruni gunung dan kembali ke Mapolres Madina,” ucapnya. (Smc/int/syaf)