TASLABNEWS, ASAHAN – Setelah melakukan pencarian selama 5 bulan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pembongkaran kios milik Derlina Fita Gajah pada tanggal 27 Agustus 2019 lalu.
“Setelah 5 bulan kabur dari kejaran petugas, akhirnya pelaku Mohammad Aslab alias Keling (19) kita diringkus. Akibat kejadian tersebut, korban Derlina kehilangan Timbangan duduk, satu karung berisi terong belanda dan kipas angin,” terang Kapolsek Kisaran Kota, Iptu Edy Siswoyo, Rabu (15/1/2020).
Diungkapkan Kapolsek, Mohammad Aslab alias Keling (19) merupakan warga Jalan Merak Kelurahan Gambir Baru, Kabupaten Asahan. Pelaku diringkus personel Polsek Kisaran Kota saat berada di satu warnet di Jalan Teuku Umar, Kisaran.
Dijelaskan Iptu Edy, penangkapan berawal dari laporan korban Derlina yang mengatakan bahwa kiosnya telah dibongkar seseorang. Korban kehilangan timbangan duduk, satu karung berisi terong belanda dan kipas angin.
Usai mendapat laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim mendapati Moh Aslab alias Keling sebagai terduga pelaku.
“Sebenarnya pelaku Keling sempat mau ditangkap saat melintas di Jalan Juanda dengan membawa barang bukti timbangan. Tapi pelaku berhasil kabur, meninggalkan sepeda motor sama timbangan. Setelah 5 bulan lamanya, akhirnya pelaku Keling bisa dibekuk, ” terangnya.
Kapolsek Kota Kisaran mengatakan atas peristiwa tersebut, pelaku Keling dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dari KUHP.
Sementara itu, pelaku Keling mengakui pencurian tersebut. “Kios itu saya bongkar sendiri Bang, hasil penjualannya saya pakai untuk senang-senang,” terang pelaku Keling usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (mom)