TASLABNEWS, LANGKAT-Tiga tersangka pemilik narkoba di Langkat diringkus polisi dari lokasi berbeda. Ketiga tersangka yakni: Deni (37), IW (22) dan AR (54).
Ada pun kronologis penangkapan ketiganya yakni, polisi meringkus sorang pengemudi sepedamotor jenis Honda Beat, atas nama Deni, Senin (27/1) malam kemarin sekira pukul 22.30 WIB.
Tersangka mencoba mengecoh petugas Polsek Gebang yang tengah menggelar OPS Antik Toba 2020.
Tersangka Deni yang merupakan warga Dusun V Cinta Rakyat, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, membuang narkotika jenis sabu yang dia miliki sesaat sebelum petugas menghentikan laju sepedamotornya.
Beruntung, petugas jeli melihat gelagat Deni itu. Petugas langsung menahan dan mengambil barang bukti yang sempat dibuang oleh tersangka itu.
Kapolsek Gebang Polres Langkat, AKP R Sinaga SH saat dikonfirmasi, Selasa (28/1) membenarkan bahwa jajarannya telah menangkap seorang pengendera sepedamotor Honda Beat bernomor polisi BK 4238 ACE, atas kepemilikn narkotika jenis sabu saat melintas di Dusun X Tangkahan Pinang.
“Tersangka sempat membuang sesuatu dari tangan kanannya, yaitu
plastik klip bening berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Personil mengambil barang tersebut dan menunjukkan kepada pelaku dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” ucapnta.
Selanjut petugas dibawah komando Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH bersama Tim Opsnal turun ke TKP dan menggiring tersangka ke Mapolsek setempat.
Sementara IW diringkus petugas Polsek Pangkalan Brandan karena memliki 3 bungkus plastik klip bening 0.42 gram yang disembunyikan di bungkus kotak.
Tersangka diringkus petugas tepatnya di Pasar I, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Selasa (28/1) dinihari sekira pukul 00.05 WIB.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP PS. Simbolon SH melalui Kanit Reskrim Iptu Dedy YP. Ginting SH menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pasar I sering terjadi transaksi narkotika,”
Sedangkan AR (56), warga Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dibekuk saat petugas Sat Narkoba Polres Langkat di depan kantor Bank Mandiri, Kecanatan Babalan, pada Senin (27/1) malam sekira pukul l 19.30 Wib.
Dari kantong celananya petugas mendapatkan 1 bungkus plastik klip warna bening yang diduga didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,22 gram. Petugas juga mengamankan 1 buah handphone merek nokia.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasat narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono SH lewat telepon selulernya, Selasa malam mengakui jajaranya telah menangkap tersangka AR.
“Ya, tersangka kami tangkapsaat sedang mangkal di depan Bank Mandiri dan tengah mengantongi narkoba jenis sabu,” ucapnya.
DIjelaskannya, tersangka sebenarnya tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun karena kesigapan petugas, tersangka tersebut mampu diringkus.
Ketika diintrogasi di lokasi penangkapan, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan tersangkapun langsung digiring petugas ke Mapolres Langkat. (Mic/int/Syaf)