TASLABNEWS, ASAHAN– Personel polres Asahan meringkus tiga pekerja pengoplos gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg (non subsidi) di Asahan diciduk oleh tim Satgas BBM dan Migas Polres Asahan.
Informasi diperoleh ketiga tersangka yakni HI (29) warga Pasar Lembu, Kecamatan Airjoman, NR (27) warga Punggulan, Kecamatan Airjoman dan seorang remaja berumur 16 tahun.
Ketiga tersangka tertangkap tangan saat mengoplos gas elpiji 3 kg di Pasar X Melintang, Dusun I, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada 20 Desember 2019 lalu.
“Modusnya para tersangka mengoplos gas elpiji 3 kg (subsidi) dengan memindahkan isinya dengan cara manual ke tabung 12 kg (non-subsidi) dan selanjutnya dipasarkan ke rumah makan yang ada di wilayah Kisaran,” jelas Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Waka Polres Kompol M Taufik, dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, saat paparan kasus, Kamis (2/1).
Kegiatan itu, kata Kapolres, selain merugikan konsumen, juga membahayakan diri sendiri, karena dilakukan manual dan rentan terbakar.
“Pengakuan para tersangka kegiatan ini sudah dilakukan sekitar satu tahun. Sedangkan pemiliknya kabur bersama istrinya dan kini masih diburu,” jelas Kapolres.
Dari kasus ini barang bukti yang disita dari lokasi diantaranya berupa 91 unit tabung gas Elpiji 3 kilogram kosong, 28 unit tabung gas Elpiji 12 kilogram berisi, 53 unit tabung gas Elpiji 12 kilogram kosong, serta 12 buah besi kuningan yang dilubangi bagian tengahnya. Selain itu ada juga dua buah besi yang berlubang dibagian tengah, 30 buah potongan paku besi, satu buah timbangan duduk dan satu unit mobil Daihatsu Zebra BK 1930 VF.
“Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 53 huruf d UU No 22 tahun 2001 tentang Migas. Serta Pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal,” pungkas Kapolres. (Mtc/int/syaf)