TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Praktisi hukum Syaipul Puad SH MH sangat menyayangkan sikap Polres Tanjungbalai dan Kejari.
Pasalnya kedua lembaga penegak hukum itu tidak menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan 26 proyek di Dinas Perkim tahun anggarab 2018 yang bermasalah saat dipimpin Yusmada yang sekarang menjabat sebagai sekda.
“Harusnya temuan BPK itu bisa jadi barang bukti awal untuk meriksa Yusmada. Apa lagi menurut BPK, atas pengerjaan proyek itu negara dirugikan miliar rupiah. Belum lagi denda atas keterlambatan yang juga mencapai miliaran rupiah,” ucapnya.
Ipul panggilan akrab Syaipul Puad menambahkan, sesuai temuan BPK disebutkan bahwa ada kekurangan volume pengerjaan atas 26 proyek tersebut.
“Artinya ada dugaan unsur kesengajaan dan permainan dalam pengerjaan kekurangan volume atas 26 proyek tersebut. Kalau tadi hanya ada 2 atau 3 proyek yang volume pengerjaannya kurang mungkin karena kurangnya pengawasan dari pejabat dinas Perkim Tanjungbalai. Tapi jika ini sampai 26 proyek yang bermasalah,” ucapnya.
BERITA SEBELUMNYA:
Tahun 2018 Ada 26 Proyek Bermasalah, Polisi Diminta Periksa Mantan Kadis Perkim Tanjungbalai
Lapor Pak Kapoldasu, Temuan BPK Ada 26 Pengerjaan Proyek di Perkim Tanjungbalai 2018 Bermasalah
Ipul menambahkan, jika pihak kepolisian atau kejaksaan tidak menindaklanjuti temuan BPK itu, maka patut dicurigai keseriusan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana dugaan korupsi di Tanjungbalai.
“Nah saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya menangani kasus pemberantasan korupsi. Kok aparat penagak hukum di Tanjungbalai diam. Ada apa ini,” tambahnya. (Syaf)