TASLABNEWS, SIDIMPUAN-Sebanyak 250 kilogram ganja kering diamankan dari dua tersangka bernama, Adi Syahputra dan Pandapotan Rangkuti, Rabu (08/01/2020) malam.
Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Sutan Soripada Mulia, tepatnya di bukit Simarsayang.
Penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolresta Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya. Pada saat penangkapan, petugas terpaksa mengambil tindakan terukur kepada salah seorang tersangka bernama Adi Syahputra, karena mencoba melawan petugas.
Pasalnpya, tersangka nekat menabrakkan mobil petugas yang saat itu sedang mencoba menghentikan tersangka.
Kapolresta Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba tersebur berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan. Saat itu, mobil dam truck dengan nomor Polisi
B 9806 TYT yang dikendarai tersangka melaju sangat kencang. Melihat ada yang dicurigai, petugas mengejar dan saat itu juga mobil tersangka nekat menabrak mobil petugas yang saat itu petugas berusaha menghentikan Laju dump truck itu .
“Kami terpaksa mengambil tindakan terukur, karena tersangka melawan dan mencoba melukai petugas,”tandasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Sedangkan ganja kering tersebut sudah diamankan di ruangan satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. (Sdc/int/syaf)