TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Personil Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Kota Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (28/1/2020) dengan menangkap pelaku bernama Henri Pratama alias Hendri (33), warga Kabupaten Asahan.
“Penangkapan tersangka Henri Pratama alias Hendri, beralamat di Dusun II Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu, Asahan atas laporan korban Rikki Dui Setiawan (38) dengan Nomor : LP/ 08 / I / 2020/Poldasu/Res.T.Balai/Sek DTB. tanggal 28 Jan 2020,” ujar Kapolres Kota Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (30/1/2020).
Diuraikan AKBP Putu, pada hari, Senin (27/1/2020) sekitar pukul 21.00 wib, korban Rikki, memarkirkan sepedamotornya di teras rumahnya yang terletak di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kemudian korban yang sehari-hari bekerja sebagai penarik betor tersebut beristirahat di dalam rumahnya. Saat korban terbangun sekira pukul 23.00 Wib, korban melihat sepedamotornya sudah tidak ada lagi di tempat semula , lalu korban mencari tahu kepada keluarganya namun tidak ditemukan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000 dan merasa keberatan, kemudian membuat pengaduan ke Polres Tanjungbalai.
Oleh Unit Reskrim dilakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan atas tersangka Hendri Pranata alias Hendri. Darinya disita barang bukti sepedamotor hasil curian tersebut.
Dari interogasi, tersangka mengaku bahwa Ia bersama tiga temannya, masing-masing bernama, Suratmin, Darman dan Bajul, telah melakukan pencurian sepedamotor jenis New Supra Fit BK 3129 QAI di Jalan Husni Thamrin.
Pencurian dilakukan mereka dengan menggunakan kunci ‘T’ dimana sebelum mengambil sepedamotor tersebut, terlebih dahulu tersangka keliling-keliling mencari sepedamotor yang akan dicuri.
“Sepedamotor tersebut rencananya dijual tersangka kepada seseorang yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp3.000.000. Saat ini rekan tersangka Henri masih dalam pencarian,” pungkas AKBP Putu. (mom)