TASLABNEWS, ASAHAN – Kasi Penempatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Edhi Catur menyampaikan bahwa Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Asahan untuk tahun 2020 sebesar Rp2,814,734,90.
“UMK ini akan diberlakukan mulai Januari 2020 dan hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja 0 tahun hingga 1 tahun,” ucap Edhi Catur kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).
Diterangkan Catur dalam Keputusan Gubsu Nomor 188.44/752/KPTS/2019 tentang UMK Asahan Tahun 2020 tersebut, disebutkan juga bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017.
“Ditegaskan Gubsu dalam keputusannya tersebut, Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum, dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja tersebut,” ungkap Catur.
Kasi Penempatan Disnaker Asahan berharap para pengusaha dapat mentaati ketetapan UMK yang telah diputuskan Gubsu. (mom)