TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor), Nasrun Tarigan als Acun (31), warga Jalan Sei Buluh Lingkungan III Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai berhasil diringkus petugas Tim Sus Gurita Polres Tanjungbalai.
Tersangka ditangkap dari kawasan Jalan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa (3/12/2019) sekitar pukul 18.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas AKP A D Panjaitan, Kamis (5/12/2019) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Katanya, tersangka ditangkap atas adanya laporan pengaduan dari Thariq Al Mahdy (20), warga Kompleks Tanjung Permai Blok E No17, Lingkungan V Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Penangkapan itu dilakukan atas laporan pengaduan dari korban yakni Thariq Al Mahdy (20), dalam Laporan Polisi Nomor : LP /311/XI/2019/SU/Res T.Balai, tanggal 28 Nopember 2019. Dimana dalam laporannya itu, korban mengaku telah kehilangan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi, BK 5398 QAI saat parkir di kawasan Water Front City pada hari Kamis tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 11.00 wib.
Atas laporan korban tersebut, Tim Sus Gurita Polres Tanjungbalai langsung turun kelokasi guna melakukan penyelidikan.
Kemudian, pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019 sekitar pukul 14.00 Wib, petugas menemukan sepeda motor korban di letakkan ditepi Jalan Suprapto, Kecamatan Tanjungbalai Utara dalam keadaan tidak bertuan. Dan sepeda motor tersebut langsung diamankan dan diserahkan kepada penyidik di Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 helai kaos warna hitam lengan pendek (warna merah) yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol BK 5983 QAI, 1 pasang sendal warna hitam dan 1 helai celana panjang warna hitam yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Akibat perbuatan tersangka Nasrun Tarigan alias Acun tersebut, korban Thariq Al Mahdy mengalami kerugian sekitar senilai Rp12.000.000.
“Atas perbuatannya itu, tersangka diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. Karena bukti sudah cukup dan tersangka tidak kooperatif sehingga diduga keras akan melarikan diri, terhadap tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 04 Desember 2019,” ujar AKP A D Panjaitan. (ign/mom)