TASLABNEWS, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menggelar Sosialisasi pemberantasan pemungutan liar (pungli) di Kabupaten Asahan, di Aula Wira Satya Polres Asahan, Kamis (12/12/2019).
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, H Rahmad Hidayat Siregar SSos MSi dalam laporan menyampaikan bahwa jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi ini berjumlah 214 orang yang terdiri dari para Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Asahan.
Diakhir laporan, Rahmad Hidayat menyampaikan bahwa maksud kegiatan ini untuk memperoleh kesamaan persepsi diantara aparat penyelenggara pemerintah dalam memahami aturan dan batasan tentang pungutan liar.
Selanjutnya, Kapolres Asahan yang diwakili oleh Wakapolres Asahan Kompol M Taufik SE MH menyampaikan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman dan yang paling utama kesadaran kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah yang hadir pada saat ini agar dapat berkomitmen bersama untuk menciptakan aparat Pemkab Asahan yang bebas dari segala bentuk pungli.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Taufik mengingatkan bahwasanya seluruh Kepala Desa diberi kepercayaan oleh Pemerintah untuk mengelola anggaran dana desa. “Kelola dengan baik dan transparan jangan ada penyelewengan sedikitpun, laporkan kepada bhabinkamtibnas, Kapolsek atau anggota saber pungli apabila ada pungutan-pungutan terhadap anggaran dana desa,” pesannya.
“Polri telah melakukan penanda tanganan MoU pada tanggal 20 Oktober 2017 di Mabes Polri bersama dengan Menteri Pemberdayaan Desa dan juga Kementerian Dalam Negeri tentang pengawasan anggaran dana desa, para Bhabinkamtibnas bisa terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran dana desa tersebut,” kata Taufik.
Wakapolres Asahan juga berpesan kepada Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Asahan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan kejujuran dan disiplin serta kerja keras yang penuh rasa tanggung jawab.
Pada kegiatan tersebut, tampak hadir narasumber yang berasal dari Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Agus Setiawan SIK MM, Inspektur Pembantu IV Inspektorat Kabupaten Asahan, M Okto Zainuddin S, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kajari Asahan, Roy Tambunan, Korwil BIN II Kabupaten Asahan, Mayor Alfan Sembiring, SSos.
Sebelumnya, pada sosialisasi yang pertama dilaksanakan di Aula Hotel Antariksa Kisaran pada hari Selas (10/12/2019), dengan narasumber Kasi Intel Kajari Asahan Zulham Dams SH, Kepala Intelijen Subdenpom Kisaran, Peltu Hadi Sucipto, Kanit Tipikor, Iptu Agus Setiawan SIK MM dan Kepala Inspektur, Zulkarnain Nasution SH. Memberikan materi kepada Kepala OPD, Kepala Bagian (Kabag) dan Camat se-Kabupaten Asahan tentang pemberantasan pemungutan liar. (mom)