TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Seorang pria berinisial AC (38) yang sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Aman, Lingkungan XII Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, diringkus personil unit reskrim Narkoba Polres Tanjungbalai.
Dari pelaku, petugas menyita 2 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,02 Gram, 1 pak plastik klip transparan, 1 unit HP warna silver dan uang tunai sebesar Rp70.000 sebagai barang bukti.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (17/12/2019) mengatakan, tersangka berinisial AC ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada hari, Jumat (13/12/2019) kemarin sekira pukul 21.30 Wib.
Diungkapkan Kapolres, penangkapan warga Jalan Aman, Kelurahan Pulo Simardan, Kota Tanjungbalai tersebut berkat informasi warga yang langsung ditindaklanjuti petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dengan melakukan penyelidikan. Begitu tiba di lokasi petugas melihat seorang pria sedang berdiri di belakang rumahnya, diduga sedang menunggu calon pembelinya.
“Saat petugas akan melakukan penangkapan tersangka membuang sabu dengan tangan kirinya. Namun setelah diinterogasi akhirnya tersangka mengakui kalau Narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangkanya dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Putu. (ign/mom)